Pariwara

Naskah Kuno Kaltim Sulit Dikumpulkan, DPK: Anggaran Terbatas, Pemilik Enggan Serahkan



Ilustrasi.
Ilustrasi.

HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) kesulitan mengumpulkan naskah kuno yang merupakan warisan sejarah dari empat kerajaan di Benua Etam. Hal ini disebabkan oleh faktor anggaran yang terbatas dan sikap pemilik naskah kuno yang enggan menyerahkannya.

Naskah kuno memiliki nilai penting di era modern ini. Naskah kuno harus dijaga dan dilestarikan sebagai sumber pengetahuan dan pengingat sejarah bagi generasi sekarang.

Kaltim memiliki latar belakang sejarah yang kaya, karena pernah menjadi tempat berdirinya beberapa kerajaan. Beberapa di antaranya adalah Kerajaan Kutai, Kesultanan Kutai Kartanegara, Kesultanan Paser, Kesultanan Gunung Tabur, dan Kesultanan Sambaliung.

Namun, Endang Effendi, Kabid Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan bahan Perpustakaan DPK Kaltim, mengatakan bahwa pihaknya menghadapi kesulitan dalam menelusuri dan mengarsipkan naskah kuno.

"Kami ada keterbatasan anggaran. Karena banyak ada naskah kuno yang milik orang, dan ketika kami mendatangi itu kan perlu dana," ujar Endang beberapa waktu lalu.

Selain itu, Endang juga mengungkapkan bahwa naskah kuno atau peninggalan kerajaan tidak bisa diambil begitu saja. Naskah kuno adalah barang berharga yang memiliki nilai sentimental bagi pemiliknya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang hati-hati.

"Karena itu naskah kuno kerajaan, kan itu tidak semudah itu kita ambil. Kadang-kadang juga takut. Karena itu kenang-kenangan kerajaan," tambah Endang.

Endang menuturkan bahwa pihaknya tidak akan menyerah untuk mencari naskah kuno yang belum terungkap. Tujuannya adalah untuk menyimpan dan merawat naskah kuno agar bisa diakses oleh masyarakat luas dan menambah wawasan tentang sejarah Kaltim di masa lalu.

Endang juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan alih media untuk menjaga keberadaan naskah kuno. Alih media adalah proses mengubah naskah kuno menjadi bentuk digital. Dengan demikian, jika naskah kuno rusak atau hilang, masih ada salinannya yang bisa dilihat. Namun, karena proses mendapatkan naskah kuno masih sulit, proses alih media pun menjadi terhambat.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

DPK Kaltim  

Berita Lainnya