Pariwara

KLHK Beri Arsip Statis ke ANRI, Ini Alasan dan Manfaatnya



HEADLINENUSANTARA.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengalihkan arsip statisnya ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pengalihan ini dilakukan pada Rabu, 1 November 2023, di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta Pusat.

Arsip statis KLHK adalah arsip yang berisi dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KLHK. Arsip ini memiliki nilai guna kesejarahan dan peran penting dalam memelihara sejarah bangsa.

“Kami mengalihkan arsip statis KLHK ke ANRI karena kami ingin melestarikan arsip ini sebagai memori kolektif bangsa. Kami juga ingin memastikan bahwa setiap barang ada arsipnya dan setiap arsip catatan ada barangnya,” ujar Plt Kepala ANRI Imam Gunarto saat menerima pengalihan arsip tersebut.

Imam Gunarto juga berharap agar setiap Kementerian/Lembaga memiliki program penyajian arsip tematik yang terkait dengan tugas dan fungsinya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan arsip.

“Kami juga ingin mendorong penerapan Srikandi pada seluruh Unit Kerja KLHK. Srikandi adalah sistem pengelolaan arsip yang terintegrasi dengan teknologi informasi. Dengan Srikandi, kami bisa menghemat biaya, waktu, dan sumber daya dalam penyimpanan dan pengolahan arsip,” tambah Imam Gunarto.

Inspektur Jenderal KLHK Laksmi Wijayanti yang bertanggung jawab atas pengalihan arsip tersebut menjelaskan bahwa rakor kearsipan dan tata kelola BMN lingkup KLHK adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan Srikandi. Rakor ini berisi pedoman tentang cara menyusun, menyimpan, mengarsipkan, dan menyerahkan arsip di lingkup KLHK.

“Rakor ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan pedoman tata naskah dinas KLHK yang baru. Pedoman ini mengatur tentang format, isi, proses pembuatan, penyebarluasan, penggunaan, pemeliharaan, penghapusan naskah dinas KLHK,” ucap Laksmi Wijayanti.

Pengalihan arsip statis KLHK ke ANRI merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Dengan adanya pengalihan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

DPK Kaltim  

Berita Lainnya