Utama
Kasus DBON Kaltim Berujung Penahanan Zairin Zain dan Kadispora Agus HK

HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka adalah Zairin Zain (ZZ) selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (18/9/2025).
“Hari ini, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim menetapkan dan menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023,” ujar Toni Yuswanto.
Menurut Toni, kasus ini bermula dari pemberian dana hibah sebesar Rp100 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Timur kepada Lembaga DBON. Namun dalam pelaksanaannya, pemberian dan pengelolaan dana tersebut tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam hal keuangan negara, keuangan daerah, maupun pengelolaan dana hibah.
“Dalam prosesnya, ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Toni.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun nilai pasti masih menunggu hasil resmi audit dari lembaga berwenang.
Selain menetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Samarinda.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toni menegaskan bahwa penyidikan bersifat dinamis. Artinya, jika ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang cukup, maka penyidik akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini, sudah ada sekitar 30 orang saksi yang dimintai keterangan, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun organisasi terkait. Penetapan dua tersangka ini merupakan langkah awal untuk mengungkap tuntas kasus ini,” tegasnya.
Toni Yuswanto juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Kajati Kaltim, Supardi, pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Kejati Kaltim  DBON Kaltim  Zairin Zain  Agus Hari Kesuma  Korupsi DBON Kaltim