Utama

Isran Noor Akui Tanda Tangan SK DBON Saat Diperiksa Kejati Terkait Hibah



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Senin (22/9/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Isran mulai diperiksa sejak pukul 11.00 Wita di ruang penyidik Kejati Kaltim. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 7 jam dan berfokus pada mekanisme pengelolaan dana hibah serta peran Isran sebagai pihak yang menandatangani surat keputusan (SK) DBON.

“Saya hari ini diminta keterangan terkait pengelolaan DBON dan juga dana KTE. Kalau DBON ini kan baru, jadi kita jelaskan saja ke jaksa dan sebagai Gubernur saya tanda tangani SK itu, kan biasa saja tanda tangan,” ujar Isran.

Ia menyebut, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan sejumlah hal seputar kebijakannya saat masih menjabat sebagai gubernur, termasuk penandatanganan SK DBON. Isran juga menyatakan ini adalah kali kedua ia diperiksa dalam kasus yang berbeda, namun yang berkaitan dengan DBON merupakan yang pertama kalinya.

“Saya enggak tahu detail peran-peran mereka. Yang jelas, DBON ini termasuk yang pertama kali dijalankan di Indonesia, di Kaltim, setelah keluarnya Perpres Nomor 86 Tahun 2021. Tapi petunjuk teknisnya baru muncul pada Oktober 2024, saya sendiri waktu itu sudah pensiun,” tambahnya.

Ketika ditanya soal dua tersangka dalam kasus ini, Isran menyatakan keprihatinannya.

“Namanya musibah, semua pasti prihatin. Mudah-mudahan mereka diberi kelancaran. Tapi soal penetapan tersangka, itu ranah kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan terhadap Isran Noor sebagai saksi.

“Saudara IN diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh tim penyidik. Pemeriksaan seputar dugaan perkara DBON,” ujar Toni.

Ia menambahkan, untuk jumlah pertanyaan dan detail materi pemeriksaan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses penyidikan. Mengenai perhitungan kerugian negara, Toni menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 September 2025.

Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan aliran dana hibah yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan

Kejati Kaltim   Korupsi dana hibah DBON  DBON Dana hibah DBON  Desain Besar Olahraga Nasional Isran Noor 

Berita Lainnya