Utama
Kejati Kaltim Periksa Isran Noor Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah DBON

HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor, dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dana hibah tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Pemeriksaan berlangsung pada Senin (22/9/2025).
Isran mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita. Hingga pukul 16.20 Wita, proses pemeriksaan masih berlangsung di ruang penyidik Kejati Kaltim.
“Betul, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Indra Rivani, saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/9/2025).
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Kejati Kaltim   Korupsi dana hibah DBON  DBON Dana hibah DBON Isran Noor