Utama
Forkop Beber Temuan Baru, Kejati Kaltim Panggil Pejabat Kemenhub soal Pungli di PT PTB

HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melayangkan surat permintaan keterangan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang diduga dilakukan oleh PT PTB. Pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-06/O.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi penting guna mendalami perkara tersebut.
Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di PT PTB. Penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam operasional bongkar muat perusahaan tersebut.
Juru Bicara FORKOP Kaltim, Andi Andis Muhris, menegaskan bahwa polemik terkait aktivitas PTB harus segera dituntaskan melalui penyelidikan menyeluruh oleh otoritas berwenang.
"Polemik ini harus menemukan titik terang. FORKOP sendiri sebelumnya telah menemukan fakta yaitu tidak adanya dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang seharusnya dimiliki PTB untuk beroperasi. Kami dorong Kejati Kaltim untuk tetap konsisten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar Andis, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Andis mengungkap data terbaru terkait dasar hukum operasional PTB di wilayah Muara Jawa yang berada di bawah kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), namun menggunakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tahun 2024 sebagai dasar.
"Apakah PTB sudah mengantongi izin dari OIKN untuk bisa beroperasi di perairan tersebut? Ini harus diklarifikasi," tegasnya.
Andis juga menyoroti pelayanan kepada pengguna jasa yang dinilai minim, serta menambahkan bahwa pihaknya terus mengumpulkan data dan temuan baru setiap hari. “Kami sedang merampungkan seluruh data untuk selanjutnya dibawa ke Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan pungli yang dilakukan PTB melalui dokumen bernomor PRINT-06/0.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Sebagai pihak pelapor, Wakil Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan Kelautan Indonesia (ARUKKI), Munari telah dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejati Kaltim terkait laporan dugaan korupsi tersebut. ARUKKI menilai pengelolaan konsesi navigasi oleh PTB tidak dilakukan secara transparan dan tanpa melalui proses lelang atau beauty contest sebagaimana mestinya.
ARUKKI juga menduga tidak ada studi kelayakan maupun investasi berarti yang dilakukan PTB, serta tidak adanya fasilitas pendukung yang dibangun. Selain itu, penentuan tarif dinilai dilakukan sepihak oleh direksi, tanpa melibatkan regulator pemerintah.
Tak hanya itu, ARUKKI juga menilai tidak ada rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur selaku otoritas wilayah 12 mil laut dari garis pantai, yang seharusnya menjadi syarat legalitas operasional.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Kejati Kaltim diminta bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti seluruh laporan dan temuan yang ada.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Perairan Muara Berau   Forkop Kaltim Kejati Kaltim  Korupsi   ARUKKI  Terminal Ship to Ship PT PTB  Pungli