Pariwara

DPK Kaltim Ajukan Izin ke ANRI untuk Musnahkan Arsip Inaktif Milik Dinas Perkebunan



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap-siap memusnahkan arsip dari Dinas Perkebunan Kaltim. Arsip tersebut sudah tidak berguna lagi karena sudah habis masa berlakunya.

Arsip yang akan dimusnahkan ini adalah arsip inaktif, yaitu arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan nilai bukti. Arsip inaktif ini memiliki masa retensi, yaitu masa berlaku arsip yang ditentukan oleh pembuat arsip.

Salah satu arsip inaktif yang akan dimusnahkan adalah arsip keuangan dari Dinas Perkebunan Kaltim. Arsip ini memiliki masa retensi lebih dari 10 tahun.

“Sepanjang 2023 ini kami pemusnahan baru di akhir tahun ini saja yang 6.000 dokumen, karena ada arsip dari Dinas Perkebunan yang juga habis masa retensinya,” ujar Ana Paliyantisari, arsiparis DPK Kaltim, Sabtu (11/11).

Namun, sebelum arsip tersebut dimusnahkan, DPK Kaltim harus melakukan beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi verifikasi, usul musnah, dan permohonan persetujuan.

Verifikasi adalah proses mencocokan daftar arsip dengan fisik arsip. Usul musnah adalah proses menentukan arsip mana yang layak dimusnahkan. Permohonan persetujuan adalah proses mengajukan izin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk memusnahkan arsip yang memiliki masa retensi lebih dari 10 tahun.

“Untuk sementara baru kita verifikasi dulu. Maksud verifikasi kita mencocokan dulu daftar arsip dengan fisiknya,” kata Ana.

“Kemudian nanti kita ini kan ada timnya juga itu kita buat, timnya itu bekerja untuk memisahkan arsip yang mana yang dinilai statis, kemudian usul musnah, sama membuat notulen pertimbangan,” lanjutnya.

“Kemudian karena dari Dinas perkebunan ini 10 tahun ke atas, maka minta persetujuan ke ANRI. Pemusnahannya sepertinya baru bisa dilakukan di 2024,” tambahnya.

Ana berharap, pemusnahan arsip ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga berharap, pemusnahan arsip ini dapat membantu pemerintah dalam pengelolaan arsip yang lebih baik.

“Jangan sampai arsip kita menjadi sampah dan merusak lingkungan. Arsip itu adalah aset negara yang harus kita jaga keutuhannya,” pungkasnya.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

DPK Kaltim  

Berita Lainnya