Pariwara

Arsip Tertutup, Ini Cara Mengelolanya



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Apakah Anda tahu bahwa ada arsip tertutup yang hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu? Arsip tertutup adalah arsip yang mengandung informasi rahasia atau sensitif yang dapat membahayakan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, dan ekonomi makro jika bocor atau disalahgunakan.

Arsip tertutup tidak bisa dikelola dan diakses seperti arsip statis lainnya. Oleh karena itu, arsip tertutup harus dijaga dengan baik dan hanya digunakan untuk kepentingan tertentu. Jika tidak, ada sanksi hukum yang berat bagi pelaku.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar), yang merupakan lembaga kearsipan daerah terbaik di Kalimantan Timur (Kaltim), baru-baru ini mengadakan pelatihan mengenai pengelolaan arsip tertutup. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengelola arsip yang penting bagi negara ini.

Setelah mengikuti pelatihan tersebut, Bidang Kearsipan Kukar akan segera melaksanakan pengelolaan arsip tertutup yang ada di bawah mereka. Mereka akan mengikuti aturan dan tata cara yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pengelolaan, Pemanfaatan Dan Pelayanan Kearsipan (P3K) Varia Fadillah mengatakan bahwa arsip tertutup hanya dapat digunakan untuk tiga hal, yaitu untuk mendukung kegiatan penyidikan dari pihak aparat, untuk penelitian, dan untuk dilaporkan kepada pihak DPR.

“Dan untuk penelitian juga harus dipinjamkan sebentar saja tidak boleh dipermanenkan. Tapi nanti dikembalikan, ditunggu,” ujar Varia Fadillah belum lama ini.

“Kemudian yang ketiga adalah dilaporkan kepada pihak DPR,” tambahnya.

Varia Fadillah menekankan bahwa kerahasiaan arsip tertutup harus dijaga dengan baik. Dan pengelolaannya harus sesuai dengan pedoman yang ada. Karena arsip tersebut merupakan aset negara yang berharga. Jika informasinya bocor atau disalahgunakan, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

“Kita memberikan informasi, kita melanggar aturan. Karena memberikan informasi arsip tertutup itu ada sanksinya di antaranya penjara 5 tahun dan denda 250 juta,” tutupnya.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

DPK Kaltim  

Berita Lainnya