Pariwara

Arsip KPK Jadi Warisan Bangsa untuk Pemberantasan Korupsi



HEADLINENUSANTARA.COM, Jakarta - Arsip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai diolah oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Hasil pengolahan arsip ini akan segera diakses oleh publik paling lambat di awal tahun 2024.

Direktur Pengolahan ANRI, Wiwi Diana Sari, mengatakan bahwa Inventaris Arsip KPK ini sangat penting untuk menjadi warisan ingatan Bangsa Indonesia tentang usahanya memberantas korupsi.

"Arsip KPK ini merupakan catatan tindak-laku KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia," kata Wiwi dalam ekspose Inventaris Arsip KPK di Jakarta, belum lama ini.

Wiwi menjelaskan bahwa hasil pengolahan arsip KPK telah mengatur 1 compact disc dan 62 meter linear arsip yang terdiri dari 585 nomor dalam 310 boks arsip. Arsip tersebut meliputi berbagai jenis, mulai dari surat, dokumen, foto, rekaman, hingga video.

Dalam ekspose tersebut, ANRI juga mengundang beberapa pembicara untuk membahas Inventaris Arsip KPK. Pembicara pertama, Kepala Biro Umum KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menjelaskan tentang perkembangan KPK, dari tugas, fungsi, dan kelembagaan, serta proses bisnis pengelolaan arsip di dalam lingkup KPK.

Pembicara kedua, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menguraikan pentingnya arsip sebagai salah satu upaya asset recovery dalam penanganan korupsi.

Terakhir, Guru Besar sekaligus Pakar Governansi Publik, Prof. Dr. Teguh Kurniawan dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menggambarkan Peran Arsip dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, seperti pencegahan kecenderungan korupsi atau penipuan, mempermudah kelancaran penyidikan oleh lembaga antikorupsi, dan memberikan bukti transaksi.

ANRI berharap bahwa Inventaris Arsip KPK ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi. Arsip tersebut dapat digunakan sebagai sumber informasi, bahan penelitian, dan pendidikan antikorupsi.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

DPK Kaltim  

Berita Lainnya