Utama

Rugikan Negara Rp21,2 Miliar dalam Jual Beli Batu Bara, Rekanan Perusda BKS Jadi Tersangka



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Kuasa Direktur PT ALG yaitu NJ, ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi jual beli batu bara senilai Rp21,2 miliar di Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). NJ menjadi tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim setelah sebelumnya IGS selaku Direktur Perusda BKS telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp25,8 miliar. 

Dalam melaksanakan kerja sama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga. 

“Kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Toni pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka NJ dalam perkara dimaksud. Selanjutnya terhadap tersangka tim penyidik melakukan penahanan Rutan sejak tanggal hari ini, Selasa (4/2/2025) hingga 20 hari kedepan. Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Perusda BKS Bara Kaltim Sejahtera Korupsi Batu Bara  Kejati Kaltim   Korupsi Jual Beli Batu Bara  PT ALG 

Berita Lainnya