Pariwara

Kutim Implementasikan Aplikasi Srikandi untuk Tingkatkan Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mengimplementasikan aplikasi Srikandi, aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Aplikasi ini merupakan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah di Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga desa, untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Dewi Susanti, Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, Kutim baru mulai menginisiasi penerapan aplikasi Srikandi pada akhir tahun 2023.

"Karena ini menjadi kewajiban atas perintah pusat bahwa aplikasi Srikandi itu harus dilaksanakan untuk seluruh perangkat daerah, bukan hanya di tingkat pusat tapi juga provinsi, kabupaten/kota bahkan desa," ujar Dewi saat menjadi narasumber dalam pelatihan Srikandi untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim.

Dewi menambahkan, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai percontohan penggunaan aplikasi Srikandi di Kutim, yaitu:

  1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutim
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika Kutim
  3. Sekretariat Kantor Bupati Kutim
  4. Bappeda Kutim
  5. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim

"Apabila dalam lima OPD ini sudah terlaksana penerapan aplikasi Srikandi ini, otomatis perangkat-perangkat daerah lainnya juga akan segera menyusul," tutur Dewi.

Dengan adanya aplikasi Srikandi, diharapkan proses administrasi persuratan dan kearsipan di lingkup pemerintah daerah dapat berjalan lebih cepat, mudah, tertib, dan akurat. Selain itu, aplikasi Srikandi juga dapat membantu dalam menghemat biaya operasional, mengurangi penggunaan kertas, serta melindungi arsip dari kerusakan atau kehilangan.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

 DPK Kaltim 

Berita Lainnya