Utama
Koalisi Dosen Unmul Desak Pemerintah Bayarkan Tunkin yang Menunggak Sejak 2020

HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Anggota Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengungkapkan kondisi miris yang dialami oleh para Dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Sejak dikeluarkannya peraturan tentang Tunjangan Kinerja (Tukin), para Dosen ASN Kemdiktisaintek belum mendapatkan hak tunjangan kinerja tersebut sebagaimana layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Pria yang biasa dipanggil Castro ini menyatakan bahwa sejak tahun 2020, dosen di Kementerian/Lembaga lainnya telah mendapatkan hak Tunjangan Kinerja. Sementara itu, Dosen ASN Kemdiktisaintek mengalami diskriminasi dan tidak menikmati kesejahteraan yang layak. "Tuntutan menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) tidak disertai dengan kesejahteraan yang layak," ujarnya.
Keputusan Kemdiktisaintek yang tidak membayarkan Tukin dosen ASN tahun 2020-2024 dipandang sebagai sikap yang menciderai hak asasi dosen. Tukin dianggap sebagai bagian dari kesejahteraan dosen yang tidak bisa dinegosiasi. Meski pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan Rp. 2,5 triliun untuk Tukin bagi 33.957 dosen ASN, jumlah tersebut hanya mengakomodir Dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI. Kebijakan tersebut dinilai tidak menyelesaikan persoalan dan justru menimbulkan diskriminasi ganda.
"Kondisi keberagaman PTN BLU yang memberikan remunerasi sangat bergantung pada kemampuan kampus, sehingga nominal remunerasi yang diterima Dosen ASN Kemdiktisaintek berbeda-beda bahkan kerap jauh dari kata cukup dan pencairannya pun kerap tidak menentu," lanjut Hamzah.
Pengklasterisasian pemenuhan Hak Tukin bagi Dosen ASN Kemdiktisaintek hanya akan memfasilitasi sepertiga dari jumlah dosen keseluruhan dan menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyatakan sikap tegas kepada pemerintah untuk:
- Memenuhi hak seluruh Dosen ASN untuk mendapatkan hak Tunjangan Kinerja tanpa membedakan status perguruan tinggi (PTN BH, BLU, maupun Satker);
- Membayarkan hak Tunjangan Kinerja sesuai dengan besaran kelas jabatan fungsional dosen;
- Menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk mengakomodir hak tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek untuk seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa terkecuali (Tukin for All);
- Menyerukan kepada Kemdiktisaintek untuk membayarkan hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak Tahun 2020.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan
Universitas Mulawarman  Tukin Dosen  Tunjangan Kinerja Koalisi Dosen Universitas Mulawarman