Ragam
KI Kaltim Dorong Respons Pengaduan SP4N-LAPOR! Maksimal 1x24 Jam
HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur mendorong pemerintah kabupaten dan kota memperkuat kualitas pelayanan informasi publik serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan SP4N-LAPOR!.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Forum Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR! se-Kalimantan Timur yang digelar di Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (11/8/2026).
Ketua KI Kaltim, Sencihan, mengatakan hasil monitoring pelayanan informasi publik di 10 kabupaten/kota menunjukkan masih adanya perbedaan capaian antarwilayah. Sejumlah daerah dinilai telah memiliki kinerja baik, sementara daerah lainnya masih perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi.
Menurut Sencihan, terdapat empat kabupaten/kota yang dinilai berada di posisi terdepan dalam pelayanan informasi publik karena mampu menunjukkan transparansi dalam pengelolaan dan penyampaian informasi.
"Kalau dari hasil monitoring, ada empat kabupaten/kota yang sudah leading dalam pelayanan informasi karena transparansi penanganan informasinya," kata Sencihan.
Di sisi lain, beberapa daerah mulai menunjukkan perkembangan positif. Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, misalnya, disebut mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
"Untuk tahun 2026 ini ada beberapa yang mulai berusaha naik. Kalau sebelumnya belum informatif, tahun ini sudah kita monitoring dan mulai sampai cukup informatif, seperti Kubar dan Mahakam Ulu," ujarnya.
Respons Pengaduan Perlu Diperjelas
Selain persoalan keterbukaan informasi, KI Kaltim menyoroti pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!. Sencihan menilai diperlukan penguatan regulasi agar setiap laporan masyarakat memiliki kepastian waktu dalam memperoleh respons dan tindak lanjut.
Ia mengusulkan adanya regulasi tambahan di tingkat pemerintah provinsi, baik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur maupun Peraturan Gubernur, yang secara khusus mengatur batas waktu respons terhadap laporan masyarakat.
"Minimal satu kali 24 jam, respons orang yang melapor itu sudah ada. Kemudian tindak lanjutnya minimal tiga hari kerja," katanya.
Menurut Sencihan, batas waktu tersebut diperlukan agar laporan masyarakat tidak berhenti sebatas diterima oleh sistem. Setiap pengaduan harus memiliki kejelasan mengenai respons awal maupun proses tindak lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi, mengatakan tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terus meningkat. Kondisi tersebut membuat keberadaan PPID dan SP4N-LAPOR! semakin penting dalam mendukung pelayanan publik.
PPID berperan memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi publik. Sementara SP4N-LAPOR! menjadi kanal untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat agar dapat diteruskan dan ditindaklanjuti secara terintegrasi.
"PPID dan SP4N-LAPOR! bukanlah dua hal yang berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dalam membangun pelayanan publik yang modern, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," kata Ririn.
Menurut Ririn, forum koordinasi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi dan pengaduan di masing-masing daerah, sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih dihadapi.
Forum itu juga diarahkan untuk memperkuat pertukaran pengalaman dan praktik baik antardaerah. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Ririn menegaskan hasil pemantauan keterbukaan informasi tidak semestinya hanya dipandang dari sisi peringkat. Evaluasi tersebut harus menjadi bahan untuk mempertahankan capaian daerah yang telah baik sekaligus memperkuat daerah yang masih menghadapi kendala.
Berdasarkan hasil pemeringkatan keterbukaan informasi 2025 yang dipaparkan dalam forum, Kota Bontang menempati posisi pertama dengan nilai 100,00. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Kutai Timur dengan nilai 99,60 dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan nilai 99,20.
Perkembangan keterbukaan informasi di Kaltim juga menunjukkan tren positif. Jumlah PPID kabupaten/kota yang masuk kategori informatif meningkat dari dua daerah pada 2022 menjadi tiga daerah pada 2023, lima daerah pada 2024, dan enam daerah pada 2025.
Meski demikian, Ririn mengingatkan peningkatan peringkat harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Informasi yang disajikan melalui website PPID juga harus jelas, mudah diakses, serta dilengkapi dokumen pendukung.
"Website PPID jangan sekadar menjadi tempat mengunggah file, tetapi harus menjadi etalase layanan informasi publik," ujarnya.
Selain pengelolaan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! juga dinilai penting. Ririn menyebut aparatur tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis, tetapi juga pemahaman terhadap regulasi, komunikasi publik, serta kemampuan memberikan pelayanan yang humanis dan solutif.
Melalui forum tersebut, Pemprov Kaltim mendorong penguatan kolaborasi antara PPID dan pengelola SP4N-LAPOR! di seluruh kabupaten/kota. Penguatan itu mencakup integrasi data, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi informasi, hingga peningkatan kualitas respons terhadap laporan masyarakat.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Komisi Informasi Kalimantan Timur  Diskominfo Kaltim  SP4N-LAPOR 
