Utama
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Senin (26/5/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dispora Kaltim yang berada di kompleks Stadion Kadrie Oening, eks kantor DBON, serta ruangan-ruangan yang berkaitan langsung dengan aktivitas DBON.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan. Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti itu kini diamankan untuk dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum demi kelanjutan proses penyidikan.
Diketahui, kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON Kalimantan Timur oleh Pemerintah Provinsi Kaltim berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Selanjutnya, lembaga ini mengajukan permohonan hibah dan disetujui melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.
Dana hibah senilai Rp100 miliar kemudian disalurkan melalui Dispora Kaltim dan dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada tanggal yang sama. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga di Kalimantan Timur.
Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut, tim penyidik menduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggeledahan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP,” terang Toni.
Pihak Kejaksaan belum menyampaikan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan maupun potensi tersangka dalam kasus ini. Penyidikan masih berjalan dan informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan perkara.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Kejati Kaltim geledah kantor Dispora  Dugaan korupsi dana hibah  Dana hibah DBON  Dispora Kalimantan Timur