Utama
DPRD Kaltim Soroti Pemakaian Air Laut di Proyek Jalan Marang Kayu–Bontang

HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini melakukan peninjauan rekonstruksi jalan di Muara Badak, Marang Kayu hingga Batas Bontang 3 pada Kamis, 4 September 2025 lalu. Dalam tinjauan itu ditemukan beberapa temuan ketidaksesuaian spesifikasi salahsatunya ketahanan semen, yang diduga akibat dari penggunaan bahan air laut/asin untuk bahan pencampuran semen yang digunakan.
Saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-34, Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan, pihaknya memang menemukan beberapa temuan dimana ada ketidaksesuaian yang ada di lapangan. Salah satunya, terkait pembangunan turap yang menggunakan air laut (air asin).
“Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait penggunaan air laut, dan langsung meninjau ke lapangan. Dan ternyata benar, kita temukan beberapa hal yang tidak sesuai,” ucapnya.
Reza melanjutkan, tentunya hal ini mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan. Ia menyebut, pihaknya juga akan meminta kepada pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kita sampaikan kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kaltim untuk bisa mengecek secara langsung. Bagaimana kedepannya, agar pekerjaan ini bisa sesuai dengan prosedurnya serta selesai tepat waktu. Dan meminta pihak yang melakukan pekerjaan ini agar bertanggung jawab atas pekerjaanya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Politisi muda Gerindra tersebut juga tak segan-segan meminta aparat penegak hukum (APH) agar menindaklanjuti jika memang ada penyimpangan dalam pekerjaan ini.
“Apabila memang ada temuan kecurangan ataupun permainan dalam kegiatan tersebut, tentunya kami akan memberikan rekomendasi bahwasanya agar pihak pekerja di blacklist atau ganti rugi sesuai dengan aturan. Tak hanya itu, kami juga meminta kepada APH untuk menindaklanjuti jika memang ada penyimpangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pembangunan temuan ini masuk dalam segmen 3 rekonstruksi jalan Muara Badak - Marang Kayu - Batas Bontang. Untuk segmen 3 sendiri jalan yang akan direkonstruksi sepanjang 2,7 kilometer dengan nilai proyek sekitar Rp36 miliar. Ditemui terpisah, perusahaan pelaksana mengaku siap melakukan pembongkaran dan pembangunan ulang terhadap titik jalan yang dimaksud.
“Akan segera kami lakukan pembongkaran untuk titik-titik yang dimaksud,” ucap Mewanto selaku penanggung jawab proyek.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Proyek Jalan  Jalan Marangkayu Jalan Proyek Marangkayu Komisi III DPRD Kaltim