Pariwara
DPK Kaltim Musnahkan 6.000 Berkas Arsip Keuangan, Ini Alasannya
HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan arsip keuangan yang sudah tidak diperlukan lagi. Sebanyak 6.000 berkas arsip dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan arsip ini dilakukan sesuai dengan Peraturan ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Ana Palyantisari, mengatakan bahwa arsip-arsip tersebut telah melewati masa retensi selama 10 tahun.
“Masa retensi adalah jangka waktu penyimpanan arsip sebelum dimusnahkan atau dipindahkan ke pusat arsip statis. Kebetulan kalau ini kita musnahkan 6.000 berkas dari eks biro keuangan sekretariat daerah Pemprov Kaltim yang sekarang telah dilebur menjadi badan keuangan dan pengelola Aset daerah provinsi Kaltim,” kata Ana.
Ana menambahkan, pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya DPK Kaltim untuk menjaga tertib administrasi dan tata kelola arsip. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk mengurangi beban penyimpanan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna.
“Pemusnahan arsip ini juga merupakan upaya kita untuk menjaga tertib administrasi dan tata kelola arsip. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk mengurangi beban penyimpanan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna,” kata Ana.
Ana mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah di Kaltim untuk melakukan pengelolaan arsip secara tertib dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga keutuhan dan keselamatan arsip sebagai sumber informasi dan bukti sejarah.
“Kami harap semua instansi pemerintah di Kaltim bisa mengelola arsipnya dengan baik. Arsip itu penting sebagai sumber informasi dan bukti sejarah. Jangan sampai arsip yang masih memiliki nilai guna dimusnahkan atau arsip yang sudah tidak berguna disimpan terus,” ujar Ana.
Penulis: Fathur
Editor: Awan
DPK Kaltim