Kutai Timur

Ditangkap! Buron Terdakwa Korupsi Solar Cell Kutim Rp16 Miliar



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Sekitar pukul 16.00 WITA di Pengadilan Negeri Samarinda, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur berhasil mengamankan buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

Terdakwa yang diamankan, yaitu Dr. La Rusli Latania, selaku Kepala seksi sarana dan prasarana bidang pendidikan dasar Kabupaten Kutai Timur TA 2020 yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir sebesar Rp16,6 miliar.

“Saat diamankan, terdakwa La Rusli Latania, sedang menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Timur guna proses lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, pada Rabu (2/10/2024).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan proses lebih lanjut atau eksekusi demi kepastian hukum. 

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. 

Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan

DPO kasus solar Cell Kutim  kasus solar cell kutim  Kejati Kaltim  Kejari Kutim  dpo solar cell kutim 

Berita Lainnya