Pariwara
Dinkes Bontang Diminta Segera Serahkan Arsip Inaktif ke Lembaga Kearsipan
HEADLINENUSANTARA.COM, Bontang - Arsip-arsip yang sudah tidak dipakai lagi dalam administrasi pemerintahan disebut arsip inaktif. Arsip-arsip ini masih berharga karena memiliki nilai sejarah, bukti, dan informasi penting. Oleh karena itu, arsip-arsip ini harus diserahkan dari unit yang membuat arsip ke lembaga kearsipan daerah.
Salah satu dinas yang harus menyerahkan arsip inaktifnya adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang. Arsip-arsip yang harus diserahkan adalah yang retensinya kurang dari 10 tahun.
“Kami mengharapkan Dinkes Bontang dapat menyerahkan arsip-arsip yang berumur sepuluh tahun ke atas ke lembaga kearsipan daerah. Tentu saja dengan catatan sudah punya daftar arsip dan berita acara pemindahan arsip,” kata Ana Palianti Sari, arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Jumat (1/12).
Ana menjelaskan bahwa tujuan penyerahan arsip inaktif ini adalah untuk menjaga keamanan dan keawetan arsip, serta mempermudah pengelolaannya. Dengan begitu, arsip-arsip ini tidak mudah rusak, hilang, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Selain itu, arsip-arsip ini juga dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan informasi atau referensi dari arsip-arsip tersebut,” tambah Ana.
Sementara itu, untuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang ada di bawah Dinkes Bontang, jika ingin menyerahkan arsip-arsip inaktif ini harus berkoordinasi dengan unit kearsipan yang ada di Dinkes Bontang terlebih dahulu.
“Unit kearsipan satu untuk di dinasnya dan unit kearsipan dua untuk di UPTD,” tutup Ana.
Penulis: Fathur
Editor: Awan
DPK Kaltim