Utama
Warga & JATAM Desak Pertamina Jelaskan Insiden Semburan di Sangasanga

HEADLINENUSANTARA.COM, Sangasanga - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama seorang warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengajukan permohonan informasi publik kepada PDAM Tirta Mahakam Cabang Sangasanga pada 27 Juni 2025. Permohonan ini diajukan untuk memperoleh hasil uji laboratorium air baku pasca dugaan pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas tambang migas milik Pertamina.
Informasi tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Seksi Teknik PDAM Cabang Sangasanga di kantor PDAM yang beralamat di Jalan Simpang Tani No. 35, RT 02, Kelurahan Jawa. Permohonan itu merujuk pada surat pemberitahuan PDAM tertanggal 1 Juli 2025 yang menyatakan adanya pencemaran pada sumber air baku PDAM, setelah ledakan dan semburan aktivitas migas Pertamina pada 19 Juni 2025.
Surat edaran PDAM yang diterbitkan dua hari setelah insiden, pada 21 Juni 2025, menyebut bahwa intake air Perumda Tirta Mahakam Cabang Sanga-Sanga terdampak pencemaran. Uji laboratorium terhadap air dilakukan pada 27 Juni 2025. Dalam surat yang sama, PDAM menyatakan bahwa kualitas air telah kembali normal dan layak digunakan oleh masyarakat.
Namun, warga menyatakan tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya mengenai keberadaan maupun rencana aktivitas migas Pertamina di sekitar permukiman mereka. Kejadian ledakan dan semburan pada pertengahan Juni menjadi momen pertama mereka mengetahui hal tersebut.
“Sejak awal, warga tidak dilibatkan dalam proses informasi atau konsultasi publik terkait aktivitas Pertamina. Masyarakat baru mengetahui keberadaan tambang migas itu setelah insiden terjadi,” ujar Mareta Sari, Ketua JATAM Kalimantan Timur, Jum’at (11/7/2025).
Menurut Mareta, kondisi ini menambah keresahan warga karena kejadian serupa pernah terjadi di wilayah yang sama pada tahun 1988 dan bahkan menimbulkan korban jiwa. Ia menilai tidak adanya mekanisme tanggap darurat yang jelas dan dapat diakses masyarakat menunjukkan kelalaian serius baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
“Ini bukan sekadar pencemaran air, tapi juga soal hak atas informasi, hak atas lingkungan hidup yang sehat, dan hak untuk terlindungi dari risiko bencana industri. Sampai sekarang belum ada mekanisme penanganan yang jelas dan diketahui oleh masyarakat,” tegas Mareta.
Pasca ledakan dan semburan, warga Kelurahan Jawa mengeluhkan perubahan kualitas air. Air yang mengalir ke rumah mereka berubah warna menjadi gelap, keruh, berlumpur, dan berbau seperti minyak tanah. Namun, PDAM tetap mengalirkan air tersebut dengan alasan adanya pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di wilayah itu.
“Selama 13 hari, sekitar 3.600 pelanggan PDAM di Kecamatan Sanga-Sanga terpaksa menggunakan air yang diduga tercemar tanpa mengetahui kandungan atau dampaknya terhadap kesehatan mereka,” tambah Mareta.
JATAM Kaltim menilai permohonan informasi ini penting untuk membuka akses masyarakat terhadap data yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka sehari-hari, terutama air bersih.
“Air adalah kebutuhan dasar. Masyarakat berhak tahu kandungan apa saja yang masuk ke dalam tubuh mereka setiap hari. Ini adalah bagian dari upaya kami menuntut transparansi dan tanggung jawab atas dampak aktivitas industri migas di pemukiman,” ujar Mareta.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Jatam Kaltim  Warga Sangasanga  Pencemaran air  Pertamina EP Sangasanga  Air Sangasanga tercemar semburan minyak