Nasional
Presiden Resmi Dilengserkan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan!

HEADLINENUSANTARA.COM, Seoul - Yoon Suk-Yeol resmi dilengserkan dari jabatannya sebagai Presiden oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Jumat (4/4/2025). Hal tersebut menjadi ujung dari polemik pasca dirinya memberlakukan keadaan darurat militer di negara tersebut pada 3 Desember 2024 silam.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyatakan bahwa pemberlakuan keadaan darurat militer oleh Yoon Suk-Yeol merupakan tindakan inkonstitusional. Pasalnya, mereka tidak menemukan bukti atas klaim Yoon Suk-Yeol yang menyatakan bahwa Korea Selatan sedang disusupi oleh agen-agen dari Korea Utara pada saat keadaan darurat militer diberlakukan.
“Manfaat yang diperoleh dengan memberhentikan terdakwa jauh lebih besar daripada kerugian nasional yang diakibatkan oleh pemakzulan presiden. Oleh karena itu, (kami) mengeluarkan putusan ini dengan suara bulat. Pukul 11:22 am [waktu setempat]. Putusan, terdakwa Presiden Yoon Suk-Yeol dimakzulkan,” ujar Moon Hyung-Bae selaku Plt. Ketua Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dilansir dari Associated Press.
Putusan yang disiarkan secara live tersebut disambut dengan selebrasi oleh pihak oposisi Yoon Suk-Yeol dan disayangkan oleh para pendukungnya. Kedua kelompok tersebut memenuhi area di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.
Proses pemakzulan Yoon Suk-Yeol sendiri memakan waktu 3 bulan. Pada masa tersebut, dirinya hanya diskors dari jabatan presiden oleh Majelis Nasional Korea Selatan.
Pasca putusan tersebut, jabatan Presiden Korea Selatan dipegang oleh Han Duck-Soo yang sebelumnya menjabat sebagai Perdana Menteri. Korea Selatan juga akan melaksanakan pemilihan Presiden dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon Suk-Yeol.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan  Mahkamah Konstitusi Korsel  Presiden Korea Selatan  Presiden Korsel  Yoon Suk-Yeol