Utama

Perusahaan: Longsor Batuah Bukan Karena Tambang, Tapi Tingginya Curah Hujan



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Perwakilan pihak perusahaan tambang PT BSSR turut dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kalimantan Timur, membahas insiden longsor yang terjadi di Desa Batuah, Kutai Kartanegara. Dalam kesempatan tersebut, Tim Legal PT BSSR menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai kajian dan tidak tinggal diam dalam menanggapi peristiwa ini.

Menurut Dany dari Tim Legal PT BSSR, perusahaan telah mengetahui adanya potensi longsor sejak awal tahun 2025, khususnya pada bulan Januari. Namun, pada saat itu, dampaknya tidak sebesar kondisi yang terjadi saat ini.

“Secara internal, kami tidak tinggal diam berbulan-bulan. Kami memiliki tim engineering dan tim biotek yang melakukan kajian terkait hal ini,” ujar Dany pada hari ini, Senin (2/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, PT BSSR juga menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari kajian pendahuluan Universitas Mulawarman yang menyatakan bahwa kejadian longsor bukan diakibatkan oleh kegiatan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan.

Faktor utama yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut adalah tingginya curah hujan di Kalimantan Timur sepanjang awal tahun 2025, terutama pada bulan Januari, April, dan Mei.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh kades, kami terus berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah dalam menyikapi kondisi ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, PT BSSR menegaskan komitmennya untuk berkontribusi kepada masyarakat terdampak. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan telah mengambil langkah-langkah untuk membantu warga Desa Batuah.

“Jika nantinya terbukti bahwa longsor terjadi akibat aktivitas penambangan, kami tidak akan tutup mata dan akan mempertimbangkan berbagai langkah yang diperlukan,” kata Dany.

TUNTUTAN WARGA

Terdapat 4 poin tuntutan yang disampaikan oleh warga lewat perwakilan Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu Rony Hidayatullah. Pertama, menuntut hak ganti rugi rumah dan tanah warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Desa Batuah Tani Jaya Kilometer 28.

Kedua, usut tuntas dan cabut izin perusahaan tambang batu bara PT BSSR yang diduga kuat menjadi penyebab utama longsor yang mengakibatkan rusaknya ruang hidup warga karena aktivitas pertambangan.
Ketiga, evaluasi menyeluruh IUP tambang di Desa Batuah dan rekomendasi pencabutan izin bagi tambang yang terbukti melanggar aturan sesuai Permen LH nomor 4 tahun 2012.

Keempat, copot Kepala Desa Batuah yang dinilai lalai dalam memberikan perlindungan serta antisipasi dampak longsor terhadap warganya. “Dan kelima terkait perbaikan jalan,” ungkap Rony.

Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan

Longsor Batuah KM 28  RDP Komisi III  DPRD Kaltim  PT. BSSR 

Berita Lainnya