Utama
Pengamat Hukum: Jangan Halangi Pers, Itu Bisa Masuk Pidana

HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Suasana selepas acara resmi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Senin siang, 21 Juli 2025, seharusnya menjadi momen biasa bagi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Namun, hari itu menjadi pengecualian. Seorang wartawan mengalami intimidasi verbal saat melakukan sesi doorstop praktik usai kegiatan resmi bersama Gubernur.
Saat sang jurnalis menyampaikan pertanyaan, tiba-tiba seorang ajudan pribadi perempuan berinisial S yang berada di sisi Gubernur, menginterupsi dengan suara tinggi. Nada suaranya tegas, bahkan menusuk. “Mas ini dari kemarin kayak gini, kutandai mas yang ini,” ujarnya sambil melotot ke arah jurnalis yang bertanya. Sang Gubernur tetap menjawab pertanyaan, namun momen tersebut menyisakan ketegangan.
Tak berhenti di situ. Usai sesi doorstop, jurnalis yang sama kembali didatangi ajudan perempuan tersebut kali ini bersama seorang ajudan pria. Mereka meminta identitas sang wartawan, tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
Insiden ini sontak menuai perhatian. Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengecam tindakan tersebut. Ia menilai, apa yang terjadi bukan sekadar ketegangan sesaat, tetapi sudah menyentuh batas pelanggaran hukum terhadap kebebasan pers.
“Staf atau asisten gubernur perlu belajar bagaimana menghargai kerja jurnalistik. Dalam video yang beredar, terlihat jelas ada upaya aktif membatasi bahkan mengintimidasi wartawan. Ini tindakan keliru,” tegas Herdiansyah kepada Selasar, Rabu (23/7/2025).
Herdiansyah mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers secara tegas melindungi kerja-kerja jurnalistik. Segala bentuk penghalangan, baik secara fisik maupun verbal, berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
“Kalau gubernur merasa pertanyaannya tidak relevan, ya cukup tidak menjawab. Tapi jangan menghalangi proses peliputan. Apalagi sampai ada kalimat ‘kutandai’ itu mengandung unsur tekanan yang bisa menakut-nakuti,” katanya.
Lebih jauh, ia menyentil peran Gubernur yang dinilai abai karena tidak menegur tindakan ajudannya. Ketika pejabat publik membiarkan tindakan intimidatif di lingkar terdekatnya, kata Herdiansyah, itu mencerminkan minimnya komitmen terhadap kebebasan pers.
Dengan nada sarkastik namun serius, Herdiansyah bahkan membuka pintu kelasnya untuk para pejabat.
“Saya punya kelas hukum pers. Kalau staf atau bahkan gubernur mau ikut, saya kasih kuliah gratis. Supaya mereka paham betul bagaimana menjamin kerja-kerja jurnalistik, bukan malah menghalang-halangi,” ucapnya.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Wartawan diintimidasi  Kebebasan pers  Wawancara Gubernur Kaltim  Gubernur Harum  Asisten Pribadi Rudy Mas'ud  Aspri Rudy Mas'ud