May Day, Buruh di Kutim Serukan Tak Pilih Parpol Pendukung Omnibus Law
HEADLINENUSANTARA.COM, Sangatta – Dalam rangka memperingati hari buruh atau May Day pada 1 Mei Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP-SB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (1/5/2023) menggelar aksi damai di simpang tiga Pendidikan, di bawah pengawalan ketat aparat keamanan, sebelum menuju ke Folder Ilham Maulana yang merupakan titik utama penyelenggaraan May Day.
Dalam kesempatan itu sejumlah perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menggelar orasi dan menyampaikan sejumlah poin tuntutannya di hadapan ribuan buruh. Bahkan salah satu perwakilan SP-SB saat berorasi menyerukan agar para buruh yang hadir untuk tidak memilih partai politik yang telah mendukung pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Ingat kedelapan partai itu, untuk provinsi dan pusat jangan ada satupun yang dipilih. Untuk itu semua serikat buruh harus memenangkan perjuangan ini, karena itu pilihlah nantinya anggota DPRD dari orang buruh,” Kata salah satu perwakilan serikat buruh saat menyampaikan orasinya di hadapan ribuan buruh.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersatu, untuk memperjuangkan seluruh hak-hak buruh. “Mari kita Bersatu jangan terpecah belah, satukan tekad untuk memperjuangkan kemenangan buruh mencabut UU Omnibus Law,” Ucapnya
Sementara itu, Ketua forum Serikat Buruh Kutim, H Hamka menyatakan dalam aksi damai ini kurang lebih ada 8 serikat pekerja dan serikat buruh di Kutim yang bergabung memperingati May Day seperti SPKEP-KSPI, FPBM-KASBI, PPMI, FPKEP-SPSI, FB-92, FBE-SBSI, SPN serta FPPK-SBSI. “Jadi buruh yang hadir kurang lebih ada seribu buruh yang berkumpul di Folder Ilham Maulana. Sebenarnya banyak yang mau hadir lagi cuman karena terkendala transportasi dari luar kota,” Jelasnya kepada sejumlah awak media
Dijelaskannya dalam memperingati May Day ini, ada 6 poin yang menjadi tuntutan utama Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP-SB) Kabupaten Kutai Timur, seperti mencabut UU no 6 tahun 2023 dan seluruh PP turunannya dan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perbup terkait system perekrutan tenaga kerja.
“serta meminta untuk menghapuskan system kerja kontrak dan outsourcing dan yang lima wujudkan reformasi agrarian sejati dan hentikan perampasan tanah adat dan sumber-sumber agrarian lainnya dan yang ke 6 Stop kriminalisasi aktivis,” terangnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan
May Day di Kutim  Omnibus Law  Hari Buruh  Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh  May Day