Utama

Kearifan Lokal Dilindungi di Nusantara, Otorita IKN Serahkan SK untuk Masyarakat Adat Paser di Mentawir



Kepala Otorita IKN menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelollan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita IKN menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelollan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara.

HEADLINENUSANTARA.COM, Nusantara — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara.

Penyerahan salinan keputusan tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/5/2026) di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. Keputusan ini menandai dasar pengakuan terhadap keberadaan kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga lingkungan hidup di kawasan Nusantara.

Basuki menyampaikan bahwa pembangunan kawasan Nusantara perlu berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan masyarakat adat yang hidup di dalamnya. “Kami sadar pembangunan IKN ini harus berdasar pada semangat kita, yaitu kota dunia untuk semua, termasuk bagi masyarakat adat di dalamnya,” ujar Basuki.

Mendukung hal tersebut, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan bahwa pengakuan melalui penyerahan salinan keputusan ini dilakukan melalui proses pendampingan, verifikasi, serta mendapatkan masukan langsung dari masyarakat. Myrna menekankan bahwa kearifan lokal masyarakat adat menjadi bagian penting dalam memperkuat pelindungan ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup di kawasan Nusantara.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan Dialog Otorita IKN dengan Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia yang menghadirkan perwakilan 30 perguruan tinggi. Forum tersebut membahas penguatan pengawasan dan penindakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menghadirkan para pengurus dan anggota BKPSL dari berbagai perguruan tinggi.

Kepala BKPSL Indonesia, Mahdi, menyampaikan bahwa forum ini mempertemukan perspektif pembangunan dan pelindungan lingkungan hidup. “Banyak hal yang sudah kami diskusikan, di dalam pengelolaan lingkungan hidup ini dipertemukan antara pembangunan dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Semoga melalui kegiatan ini dapat muncul tindak lanjut ke depan, Investasi yang besar ini semoga segera dapat berdampak, termasuk bermanfaat bagi masyarakat kita semuanya,” ujarnya.

Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir, Sahnan, menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya keputusan tersebut. “Kami berterima kasih karena kita adalah yang pertama mendapatkan SK Kearifan Lokal. Kita memiliki budaya-budaya, seperti budaya ronggeng, budaya menari, untuk itu kami mohon bantuannya,” ujar Sahnan.

Basuki berharap keputusan ini dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan hidup. “Saya sampaikan selamat untuk SK ini, alhamdulillah kita sudah memiliki payung hukum, semoga dapat memayungi bapak-ibu sekalian. Mudah-mudahan Mentawir ini lebih maju lagi ke depannya,” tutupnya.

Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Yoghy Irfan

ikn  berita ikn  masyrakat adat paser  

Berita Lainnya