Kutai Kartanegara
Dinsos Kukar Ingatkan Masyarakat untuk Laporkan ODGJ yang Dipasung

HEADLINENUSANTARA.COM, Tenggarong – Di tengah kehidupan masyarakat yang sibuk, seringkali orang-orang kurang peduli terhadap sesama, terutama kepada Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang seringkali dikucilkan dan dipandang sebelah mata.
Menangani ODGJ memerlukan tenaga ekstra dan jiwa sosial yang tinggi. Tak jarang, keluarga merasa tertekan dan memilih untuk tidak merawat anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Bahkan, beberapa dari mereka memilih cara yang sangat salah, yaitu memasung ODGJ tersebut.
Penanganan seperti ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Selain merendahkan hak individu, tindakan tersebut juga dapat menyebabkan cedera fisik pada ODGJ.
Untuk mencegah hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) jika menemukan adanya ODGJ yang dipasung oleh keluarganya. Hal ini penting agar penanganan bisa segera dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun ada batasan kewenangan dalam penanganannya.
"Saya berpesan kepada masyarakat Kukar, jika menemukan ODGJ yang dipasung oleh keluarganya, tolong segera dilaporkan ke Dinsos untuk dilakukan pengobatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris.
Dinas Sosial Kukar hanya memiliki kewenangan untuk menampung ODGJ paling lama 14 hari. Setelah itu, penanganannya akan dilanjutkan ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Solusinya, kami harus membawa ODGJ ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pengobatan," tambah Yuliandris.
Proses penyembuhan ODGJ tidak hanya bergantung pada Dinsos dan layanan pengobatan di rumah sakit jiwa. Dukungan dari lingkungan sekitar dan peran keluarga sangatlah penting.
"ODGJ akan kesulitan sembuh meskipun rutin berobat jika keluarga dan lingkungan tidak mendukung proses kesembuhannya," tutupnya.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Diskominfo Kukar