Kutai Timur

Buronan Kasus Korupsi Solar Cell di Kutim, Ditangkap Usai Sidang In Absentia



HEADLINENUSANTARA.COM, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap LRL, selaku terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolah di Dinas Pendidikan Kutim tahun 2020.

Penangkapan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kutai Timur ini, dilakukan pada 1 Oktober 2024 usai terdakwa menghadiri sidang yang digelar secara in absentia.

Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mikael F. Tambunan, menjelaskan bahwa penangkapan LRL dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Kutim dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Penangkapan dilakukan usai terdakwa memberikan keterangan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar secara in absentia," ungkap Mikael.

LRL, yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kutim pada tahun 2020, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan panel surya tersebut. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan LRL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar.

“Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar,” tambah Mikael.

Penangkapan dilakukan setelah LRL memberikan kesaksian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.  Tim kejaksaan langsung melakukan penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

“Tersangka LRL ditangkap setelah persidangan yang dilakukan secara in absentia, kemudian kami melakukan penahanan berdasarkan perintah pengadilan,” jelas Mikael.

Dalam kasus tersebut, LRL didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nnomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsidiair Pasal 12 huruf (i) jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim tahun 2020.

Tersangka tersebut meliputi LRL, yang menjabat sebagai Kasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kutim, AEH, pegawai dengan status tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan barang dan jasa, serta R, Direktur CV Dua Putra Sangatta. Terdakwa R dan AEH sebelumnya telah ditahan di Rutan Polres Kutim.

Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan

Kejari Kutim  Korupsi Solar Cell Program  Solar Cell Korupsi di Kutim  Korupsi di Dinas Pendidikan 

Berita Lainnya