Pariwara

Arsip Negara Dilindungi Hukum, Pelaku Perusakan Terancam Penjara



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Arsip negara merupakan aset yang harus dijaga dengan baik. Arsip negara memiliki nilai penting sebagai sumber informasi, bukti sejarah, alat pertanggungjawaban, dan bahan penelitian. Oleh karena itu, tidak ada tindakan yang boleh merugikan keberadaan dan kelangsungan arsip negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Undang-undang ini menetapkan sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja merusak arsip di luar prosedur yang ditentukan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.

Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja mengambil alih dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak. Hukuman yang dapat diberikan adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp250 juta.

“Perlindungan hukum terhadap arsip negara sangat penting untuk mencegah tindakan yang merugikan keberlanjutan dan keberlangsungan sejarah serta informasi bangsa,” kata Ana Palianti Sari, arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Jumat (1/12).

Ana juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melindungi arsip negara. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kelestarian arsip negara dapat terjaga dengan baik.

“Keberadaan arsip negara sebagai warisan sejarah dan sumber pengetahuan perlu diperlakukan dengan penuh tanggung jawab dan diawasi bersama agar manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan yang akan datang,” ujar Ana.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

DPK Kaltim  

Berita Lainnya