Pariwara

Arsip, Lebih dari Sekadar Kertas Bersurat



Samarinda - Arsip adalah dokumen yang berisi informasi dan bukti otentik tentang suatu peristiwa atau kejadian. Arsip memiliki nilai guna yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Arsip dapat menjadi bahan kajian, alat bukti, dan sumber informasi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur, Taufik mengatakan, arsip memiliki beberapa nilai guna, di antaranya adalah:

  1. Nilai penerangan, yaitu arsip yang hanya mempunyai kegunaan sebagai bahan informasi, pemberitahuan. Contoh: surat pengumuman.
  2. Nilai yuridis, yaitu arsip yang digunakan sebagai bahan/alat pembuktian dalam peristiwa hukum. Contoh: akta kelahiran, surat perjanjian.
  3. Nilai historis, yaitu arsip yang dapat menggambarkan suatu kejadian/peristiwa dari masa lampau. Contoh: teks proklamasi.
  4. Nilai ilmiah, yaitu arsip yang digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan penyelidikan. Contoh: hasil karya tulis.
  5. Nilai guna fiskal, yaitu arsip yang mempunyai kegunaan dalam bidang keuangan. Contoh: kuitansi dan bukti pembayaran pajak.

Taufik menambahkan, arsip memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Arsip dapat digunakan sebagai bahan kajian untuk pengambilan kebijakan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan penegakan hukum.

“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga dan melestarikan arsip,” kata Taufik.

Taufik juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan arsip-arsip penting mereka ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim. Arsip-arsip tersebut akan ditata dan dilestarikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim.

“Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dalam pengelolaan arsip,” kata Taufik.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

DPK Kaltim  

Berita Lainnya