Kutai Kartanegara
Urusan Pasar Desa, DPMD Kukar Tegaskan Bukan Kewenangannya

HEADLINENUSANTARA.COM, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) meluruskan persepsi publik terkait pembangunan dan pengelolaan pasar desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa kewenangan pembangunan pasar desa sepenuhnya berada di tangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bukan DPMD.
“Banyak yang masih salah paham, baik masyarakat maupun perangkat desa, mengira pembangunan pasar desa adalah tanggung jawab kami. Padahal dalam Undang-Undang Desa tidak disebutkan demikian,” jelas Arianto.
Meski secara aturan bukan menjadi tugas utamanya, DPMD tetap berkomitmen mendorong desa-desa yang memiliki potensi dan kebutuhan untuk memiliki pasar desa. Terutama desa-desa yang belum tersentuh fasilitas perdagangan modern.
“Kami akan tetap memberi dukungan dalam bentuk rekomendasi kepada Disperindag, terutama untuk desa yang strategis, padat penduduk, dan layak memiliki pasar,” tambahnya.
Namun, Arianto juga mengungkapkan fakta bahwa beberapa pasar desa yang telah dibangun justru belum difungsikan sebagaimana mestinya. Salah satunya adalah pasar di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, yang hingga kini masih belum beroperasi.
“Pasarnya sudah siap, tapi terkendala persoalan aset dan mungkin adaptasi sosial dari masyarakat juga belum terbentuk,” ujarnya.
Oleh karena itu, mulai tahun 2025, DPMD Kukar akan mengurangi keterlibatannya dalam aspek teknis pembangunan pasar desa dan sepenuhnya menyerahkan ke Disperindag. Meski begitu, DPMD tetap akan memfasilitasi desa-desa yang membutuhkan dukungan.
“Kami tetap akan mengawal dan memfasilitasi kebutuhan desa, tapi tidak lagi masuk ke urusan teknis. Fokus kami akan lebih ke pemberdayaan,” tegas Arianto.
Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mengelola pasar desa agar lebih profesional dan berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat desa.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Diskominfo Kukar