Kutai Kartanegara

Upaya Pelestarian Warisan Sejarah Kukar Terganjal Legalitas Kepemilikan Aset



HEADLINENUSANTARA.COM, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berupaya melestarikan situs-situs bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya daerah. Namun, langkah ini tak lepas dari tantangan, terutama soal ketidakjelasan status kepemilikan aset.

Saat ini, sebanyak 15 peninggalan sejarah telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Salah satu di antaranya adalah Gedung Magazijn di Kecamatan Loa Kulu, yang dulunya merupakan gudang milik perusahaan tambang batu bara kolonial, Oost Borneo Maatschappij (OBM).

"Penetapan ini sudah dilakukan, namun kendala terbesar kami adalah status hukum asetnya yang belum pasti. Ini berdampak pada proses pelestarian yang tidak bisa maksimal," ungkap M Saidar, Pamong Budaya Ahli Muda Disdikbud Kukar, Selasa (14/5/2025).

Menurutnya, meski cagar budaya memiliki nilai historis tinggi, ketidakjelasan kepemilikan seringkali memunculkan pertanyaan dari pihak pengelola aset, bahkan membatasi langkah pemerintah dalam melakukan perawatan dan pengembangan.

“Gedung Magazijn misalnya, memiliki sejarah penting di masa penjajahan. Tapi saat kita ingin merawat, kita dihadapkan pada pertanyaan klasik: siapa pemilik sahnya?” tambahnya.

Disdikbud Kukar menyatakan tetap berkomitmen menjaga dan merawat aset-aset sejarah yang ada. Namun, pihaknya juga menekankan pentingnya dukungan lintas sektor untuk menelusuri dan menetapkan legalitas aset secara resmi agar program pelestarian warisan budaya daerah bisa berjalan optimal.

“Pelestarian sejarah bukan hanya soal menjaga bangunan tua, tapi juga melindungi identitas dan memori kolektif masyarakat. Untuk itu, semua pihak perlu bergerak bersama,” pungkas Saidar.

Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan

Diskominfo Kukar 

Berita Lainnya