Utama

Tak Cuma Jukir Liar, Maraknya Penghulu Liar di Samarinda Juga Jadi Masalah



HEADLINENUSANTAR.COM, Samarinda - Sesuatu yang liar atau ilegal di Samarinda kerap jadi masalah. Belum selesai urusan juru parkir (jukir) liar, muncul persoalan maraknya penghulu liar yang sering dimanfaatkan jasanya oleh mereka yang tidak memenuhi syarat nikah secara hukum negara.

Maraknya penghulu liar yang melayani praktik nikah siri dibahas saat Rapat Hearing yang diselenggarakan DPRD Kota Samarinda pada Jumat (7/2/2025). Agenda di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Samarinda ini dihadiri jajaran anggota komisi IV DPRD, praktisi hukum, Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA Kaltim, dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda.

Penghulu liar merupakan suatu permasalahan tersendiri di Samarinda karena mereka menikahkan pasangan tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Penghulu liar juga bukan bagian dari PNS yang terdata oleh KUA dan tidak tersertifikasi. Dengan demikian, pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Konsekuensi dari praktik tersebut dapat menimbulkan permasalahan administratif seperti tidak bisa membuat Kartu Keluarga serta tidak dapat mencantumkan nama bapak di akta anak hingga permasalahan ketika pembagian warisan.

Dari pihak TRC mengeluhkan belum adanya payung hukum yang mengatur isu penghulu ilegal. TRC memberi contoh kasus gadis berusia 14 tahun dinikahkan siri tanpa sepengetahuan orang tua. Karena absennya payung hukum, mereka kesulitan untuk menindaklanjuti penghulu ilegal yang menikahkan mereka. Sudirman dari TRC juga menambahkan faktor-faktor yang mendorong maraknya pernikahan siri. Salah satunya ialah Anak-anak di bawah umur yang hamil di luar nikah mau tidak mau dinikahkan oleh orang tuanya. Keengganan Pengadilan Agama mengeluarkan dispensasi yang diperlukan sebagai syarat pernikahan anak usia dini, mendorong mereka melakukan nikah siri.

“Saya harap dari adanya rapat ini. Bapak Dewan bisa mengusulkan dibentuknya RUU atau Perda yang menaungi permasalahan ini,” ujar Sudirman.

Ikhwan Saputera, selaku perwakilan Kementerian Agama Kota Samarinda mengungkapkan bahwa praktik pernikahan menggunakan jasa penghulu ilegal disebabkan adanya supply and demand. Ia menjabarkan bagaimana pasangan yang belum memenuhi syarat dari hukum negara, seperti masih di bawah umur, memilih penghulu ilegal. Lebih lanjut, ia juga menjabarkan bahwa dari Kemenag telah melakukan tindakan preventif seperti berkoordinasi dengan khatib, majelis taklim, serta melaksanakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) perihal pernikahan.

Permasalahan penghulu ilegal dan pernikahan dini memang menimbulkan dilema. Anhar sebagai perwakilan Komisi IV DPRD Kota Samarinda menjelaskan beberapa kasus pernikahan ilegal tapi melahirkan pasangan bahagia dan dapat membesarkan keluarga dengan baik. Bahkan ia mengakui bahwa ada pejabat pemerintahan yang menjalankan pernikahan siri maupun menjadi penghulu ilegal. Bersinggungannya hukum negara dengan syariat Islam perihal pernikahan juga menjadi celah bagi pelaku nikah siri.

“Banyak masyarakat yang mementingkan aspek sah secara agama saja. Pelaku itu tau konsekuensi nikah siri tapi tetap mau (melakukannya). (Mereka anggap) lebih baik daripada berzina”, ujarnya

Celah lain yang dapat dieksploitasi oleh pelaku nikah siri ialah adanya opsi “perkawinan tidak tercatat” dalam Kartu Keluarga. Ikhwan menekankan bahwa pihak Disdukcapil musti dihadirkan pada rapat selanjutnya.

Penulis: Zain
Editor: Awan

Penghulu Nikah di Samarinda Penghulu Nikah Siri di Samarinda  Penghulu Nikah Siri  Nikah Siri   Pernikahan di Bawah Umur   Pernikahan Dini Penghulu Liar 

Berita Lainnya