Kutai Kartanegara

Sindikat Uang Palsu di Kukar Terkuak, Barang Bukti Rp12,9 Juta Diamankan



HEADLINENUSANTARA.COM, Loa Janan – Polsek Loa Janan berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, pada Kamis (25/9/2025) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Tiga pemuda, yakni Rahmat Hidayat (18), Rifqi Teguh Pamungkas (22), dan Putra Yoga Pratama (18), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu.

Kasus ini terungkap ketika Rahmat dan Rifqi melakukan transaksi di sebuah toko sekaligus agen BRILink di KM 31 Dusun Karya Baru, Desa Batuah. Pemilik toko curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diserahkan pelaku untuk top up saldo aplikasi. Setelah dicek, uang tersebut ternyata palsu, sehingga kasus segera dilaporkan ke Polsek Loa Janan.

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan kemudian bergerak cepat dan mengamankan dua pelaku utama. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan uang palsu senilai Rp2,1 juta. Penyelidikan berlanjut hingga ke Penajam Paser Utara, di mana seorang pelaku lain berhasil ditangkap berikut tambahan barang bukti.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang palsu Rp12,9 juta, satu unit motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, tiga unit ponsel, serta uang tunai Rp594 ribu hasil kejahatan. Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah mengedarkan uang palsu sejak 2024 dengan sasaran toko kelontong, agen BRILink, SPBU, hingga penjual sembako.

Dalam rilis pers, Selasa (30/9/2025), Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menuturkan, “Wilayah peredaran mata uang palsu mereka di daerah PPU, Balikpapan, Samarinda, dan Kukar. Dan kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 2024.”

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA Dwi Handono menambahkan, “Pelaku RH membeli uang palsu di e-commerce dengan total 60 juta rupiah, dan yang sudah digunakan kurang lebih 45 juta.”

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 245 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 55 KUHP.

Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan

uang palsu  Uang Palsu di Kaltim  Uang Palsu di Kukar  Uang Palsu di Samarinda  Uang Palsu di Loa Janan  Polsek Loa Janan  Tim Garangan Polsek Loa Janan  peredaran uang palsu 

Berita Lainnya