Kutai Kartanegara
Sekda Kukar Serahkan SK PPPK untuk 166 Pegawai Setkab

HEADLINENUSANTARA.COM, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Sunggono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian melalui apel pagi di halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (2/6/2025).
Dalam amanatnya, Sunggono mengucapkan selamat kepada pegawai yang menerima SK dan menyatakan bahwa PPPK bukan lagi tenaga pendukung, melainkan bagian integral dari ASN. Ia mengatakan, “Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,”.
Sekda menambahkan bahwa kebijakan formasi PPPK di daerah ditetapkan melalui analisis jabatan dan beban kerja, meski secara umum ditentukan oleh Kementerian PAN‑RB dan BKN. “Kita sudah bersurat ke Menpan dan BAKN minta kebijakan supaya R2 dan R3 itu nanti diangkat dengan kebijakan daerah namun belum ada jawaban,” ungkapnya.
Sunggono juga mengingatkan bahwa pengangkatan ini menambah beban anggaran daerah sehingga kontrak kerja PPPK awalnya hanya satu tahun dan akan dievaluasi. “Kontraknya satu tahun dulu, nanti kalau kinerjanya bagus akan kita perpanjang sampai lima tahun,” tegasnya.
Terkait kesejahteraan, Sekda menyebutkan kemungkinan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) hanya diberikan kepada PPPK di bidang kesehatan dan pendidikan sesuai Peraturan Bupati. “Karena pemberian TPP sudah diatur didalam Peraturan Bupati … hanya tenaga kesehatan dan guru,” jelasnya.
Dengan bertambahnya status pegawai dari THL ke PPPK, Sunggono berharap agar para pegawai segera menyesuaikan dan memperbaiki kinerja. Ia menekankan pentingnya meniru kinerja baik dari rekan mereka yang sudah menjadi ASN sebelumnya.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Diskominfo Kukar