Politik
Sejumlah TPS di 6 Kabupaten/kota di Kaltim Direkomendasikan Bawaslu Lakukan PSU
HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) merekomendasikan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rekomendasi ini keluar usai proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada proses perhitungan suara pada 27 November 2024 lalu.
Dari pengawasan tersebut terdapat beberapa persoalan yang ditemukan Bawaslu Kaltim pada proses pemungutan suara Pilkada Kaltim 2024. Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga, menegaskan pihaknya sudah mengidentifikasi temuan para PTPS. Dimana laporan temuan-temuan tersebut, juga memberi rekomendasi PSU.
“Rekomendasi untuk PSU yaitu di Samarinda 2 TPS, Balikpapan 2 TPS, PPU 2 TPS, Kutim 2 TPS, Bontang 1 TPS dan Kukar 1 TPS,” ujarnya, pada Senin (2/12/2024).
Seluruh rekomendasi juga akan diterbitkan dimana pelanggaran muncul, kepada pengawas kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun provinsi. Kemudian diteruskan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga KPU Kabupaten/Kota, maupun provinsi.
Terkait hasil pengawasan Bawaslu Kaltim sendiri, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan yang terjadi, dengan rincian 8 permasalahan pada pemungutan dan penghitungan.
Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 10 Kabupaten/Kota yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 29 November 2024 pukul 09.00 WITA.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung merincikan 8 masalahnya sebagai berikut:
1. 354 TPS logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah
2. 137 TPS pemungutan suara tidak dibuka pukul 07.00 WITA
3. 42 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon atau partai politik atau DPD.
4. 40 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS
5. 31 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar
6. 15 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
7. 9 TPS didapati papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat
8. 7 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING-KPU)
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan
PIlkada Kaltim  PSU Kaltim  Daftar PSU Kaltim  KPU Kaltim  Pemilihan Suara di Kaltim