Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Loa Janan



HEADLINENUSANTARA.COM, Tenggarong - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite pada pekan lalu. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AE (44), berhasil diringkus polisi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku yang sedang mengendarai mobil jenis Avanza. Setelah dihentikan, polisi mendapati BBM jenis pertalite sebanyak 450 liter di dalam jerigen yang tersimpan di dalam mobil tersebut.

"Juga terdapat satu unit mesin alkon yang digunakan untuk menyedot pertalite dan memindahkannya ke jerigen," ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.

Tidak hanya itu, polisi juga mendapati 11 lembar barcode darin tangan pelaku, yang diduga untuk memudahkan proses pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam kasus ini, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, memastikan apakah ada keterlibatan oknum karyawan SPBU.

"Kami ajan memeriksa barcode tersebut untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain," sebutnya.

Kini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan mendekam di ruang tahanan Polsek Loa Janan. Pelaku disangkakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang migas, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

 

Berita Lainnya