Kutai Timur

PMI Kutim Diminta Angkat Kaki dari Markasnya oleh Raksasa Tambang KPC



HEADLINENUSANTARA.COM, Sangatta – Malang nian nasib organisasi kemanusiaan di Kabupaten Kutai Timur ini. Untuk kali kedua, Palang Merah Indonesia (PMI) Kutai Timur harus angkat kaki dari markas yang selama ini ditempati untuk melakukan berbagai kegiatan sosial kemanusiaan.

Pada tahun 2019 silam, PMI Kutim harus meninggalkan markas di kawasan Taman Bersemi, atau di belakang Puskesmas Sangatta Utara. Markas mereka kala itu disegel oleh keluarga ahli waris, yang mengaku pemilik lahan.

Atas kejadian itu, PMI pun berpindah markas dan menempati bekas kantor Perusda PT Bara Kaltim Mandiri yang terletak di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, atau di Kavling 6 Road 9, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.

Setelah menempati selama kurang lebih 5 tahun, PMI Kutim kembali “terusir”, dengan adanya surat dari PT Kaltim Prima Coal bernomor L013/CEO-SCD/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Chief Executive PT Kaltim Prima Coal, Ashok Mitra, tertulis jika PT KPC memiliki hak untuk memanfaatkan dan menggunakan Kavling 6 di Road 9 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, dengan luas 3.600 meter persegi untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan.

“Untuk menghindari permasalahan hukum yang akan timbul, kami mengimbau kepada bapak untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang terdapat di Kavling 6 di Road 9 dan melakukan pengosongan dalam jangka waktu maksimal 7 hari kalender sejak surat ini dibuat. Apabila imbauan kami tidak dilaksanakan, maka kami akan mengambil tindakan hukum, baik secara perdata, pidana maupun upaya administratif,” tulis surat KPC.

Mendapat surat tersebut, Kepala Markas PMI Kutim, Wilhelmus Deo, mengaku menyayangkan langkah yang diambil oleh perusahaan pertambangan batu bara terbesar di Bumi Etam ini. Pasalnya tidak ada diskusi maupun komunikasi awal, sehingga terkesan sepihak.

Terlebih pihaknya baru menerima surat tersebut pada Kamis, 16 Januari 2025. Sementara surat tersebut ditandatangani oleh CEO KPC pada 13 Januari 2025.

“Dalam isi surat itu diterangkan bahwa kami harus mengosongkan markas ini 7 hari kalender, artinya kalo dari tanggal 16 kami terima, masih ada sisa waktu 5 hari ke depan. Tapi jika dihitung dari tanggal 13 maka sisa 3 hari kami berada disini. Dengan kondisi dan situasi yang ada maka sangat miris bagi kami,” sebut Ewil sapaan akrab Kepala Markas PMI Kutim.

Salah satu langkah awal yang diambil oleh PMI yakni membalas surat tersebut. Salahsatu isinya meminta waktu, serta ruang untuk audience dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik. Jika pun nanti PMI harus angkat kaki, pihaknya meminta kepada KPC agar mencarikan lokasi yang baru.

“Kehadiran PMI di daerah itu sesuai amanah undang-undang, dimana salah satu tugas pokok dan tanggung jawannya yakni pelayanan ketersediaan darah bagi masyarakat dan pelayanan kemanusiaan. Bagaimana caranya jika kami tidak punya markas, kantor sekretariat, ruang darah aman untuk masyarakat, atas pertimbangan itu kami minta KPC ada kebijakan,” tambahnya.

Wilhelmus mengaku, pada prinsipnya pihaknya tidak ada perlawanan dan siap keluar dari wilayah lahan yang di klaim oleh KPC. Namun masyarakat perlu ketahui, adanya surat tersebut maka akan berdampak pada pelayanan kemanusiaan yang selama ini dilakukan oleh PMI, terutama pelayanan darah.

“Saya pastikan tanggal 21 Januari itu akan kita hentikan proses keluar masuknya darah, kami sudah siapkan surat ke direktur rumah sakit se-Kutim, terutama yang biasanya memerlukan darah ke kita itu, kita minta sementara waktu tidak kami layani dulu, solusinya kami arahkan ke PMI Kota Bontang," terangnya.

Pihaknya juga sudah siapkan surat ke PMI Kota Bontang untuk persiapkan darah yang aman dan baik, jika sewaktu-waktu ada permintaan dari Kutim meski dengan banyak risiko. Kepada masyarakat, pihaknya juga meminta maaf jika tidak dapat memenuhi kebutuhan darah bagi pasien emergency.

“Jadi Kami mohon maaf sekali lagi, dengan berat hati dan secara terpaksa kami harus menghentikan proses ini, sebelum kami ada negosiasi dan dialog mencari solusi terbaik untuk maslahat orang banyak. Pada prinsipnya kami siap angkat kaki dari sini, karena ini memang bukan milik kami,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

PMI Kutai Timur  PMI Kutim  Markas PMK Palang Merah Indonesia  PT KPC 

Berita Lainnya