Kutai Kartanegara
Pemkab Kukar Proses Usulan NIP dan SK CASN Tahap Pertama, Formasi Baru Belum Dibuka

HEADLINENUSANTARA.COM, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memproses usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang lulus seleksi pada tahap pertama formasi tahun 2024.
Pengusulan ini telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai langkah lanjutan pasca seleksi. NIP menjadi dokumen identitas penting yang berkaitan langsung dengan hak administratif pegawai, termasuk gaji dan masa pensiun. Sedangkan SK berfungsi sebagai dasar hukum penetapan status kepegawaian serta pijakan dalam menjalankan tugas kedinasan.
“Yang kami ajukan saat ini baru untuk peserta yang lulus pada seleksi tahap pertama. Untuk tahap kedua masih menunggu hasil tes dan belum diajukan,” ujar Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses seleksi tahap kedua rampung, Pemkab Kukar juga akan mengusulkan penerbitan NIP dan SK kepada pemerintah pusat. Namun proses tersebut akan bergantung pada persetujuan teknis (Pertek) dari BKN.
Sunggono juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemkab Kukar belum membuka formasi baru untuk tahun 2025. Artinya, seluruh proses yang berjalan saat ini masih berasal dari formasi tahun 2024.
“Belum ada formasi baru untuk tahun ini. Fokus kita saat ini adalah menyelesaikan proses pengangkatan dari formasi yang sudah ada,” tutupnya.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Diskominfo Kukar