Kutai Kartanegara
Pemkab Kukar Dorong Perusahaan Swasta Segera Salurkan THR untuk Karyawan

HEADLINENUSANTARA.COM, Tenggarong – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayahnya untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Imbauan ini merupakan bentuk perhatian terhadap hak pekerja menjelang hari besar keagamaan.
Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa meskipun belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat, perusahaan tetap diminta untuk mengacu pada regulasi yang berlaku dalam memberikan THR kepada karyawan.
“Kita masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian. Tapi saya berharap, tanpa harus menunggu itu pun, perusahaan bisa taat terhadap aturan yang ada,” ungkapnya, Rabu (5/3/2025).
Selama beberapa tahun terakhir, Pemkab Kukar belum menerima laporan serius terkait pelanggaran pembayaran THR dari perusahaan. Namun, jika ada, kemungkinan penanganannya sudah dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai OPD teknis yang menangani ketenagakerjaan.
Sunggono menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ini, terlebih jumlah perusahaan swasta di Kukar cukup besar. Menurutnya, kesejahteraan karyawan harus menjadi bagian dari tanggung jawab korporasi.
“Kita tidak ingin ada perusahaan yang hanya fokus meraup keuntungan di Kukar tanpa memperhatikan hak dasar pekerjanya. THR ini bagian dari tanggung jawab yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Melalui imbauan ini, Pemkab Kukar berharap suasana Lebaran bisa membawa kebahagiaan bagi seluruh pekerja dan keluarganya, sebagai wujud nyata keadilan dan kesejahteraan dalam dunia kerja.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Diskominfo Kukar