Kutai Kartanegara

Pemcam Tenggarong: SPPD Hanya untuk Hal Mendesak karena Efisiensi Anggaran



Camat Tenggarong, Sukono.
Camat Tenggarong, Sukono.

HEADLINENUSANTARA.COM, Tenggarong - Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, tentang efisien anggaran, mulai dilaksanakan di daerah. Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) juga turut menindaklanjuti intruksi tersebut.

Tahun ini Pemerintah Kecamatan Tenggarong melakukan penyesuaian. Pada tahap pertama, Pemcam Tenggarong melakukan penyesuaian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di internal instansi.

"Saat ini masih tahap pertama, yaitu terkait SPPD. Tahap kedua nanti akan ada pembahasan lebih lanjut," ujar Camat Tenggarong, Sukono, Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan surat yang diterima oleh Pemerintah Kecamatan Tenggarong, efisiensi anggaran memang baru merujuk kepada SPPD. Selama satu tahun, untuk perjalanan dinas di pemerintahan kecamatan dianggarkan sekitar Rp200 juta.

"Sejauh ini efesiensi anggaran SPPD mencapai 50 persen. Anggaran perjalanan dinas Kecamatan Tenggarong per tahun hanya sekitar Rp200 juta," bebernya.

Anggaran perjalanan dinas ini akan digunakan pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya sangat penting dan mendesak.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Efisiensi Anggaran  Intruksi Presiden  Diskominfo Kukar 

Berita Lainnya