Kutai Kartanegara
Optimalisasi Bantuan Rp50 Juta Berbasis RT di Maluhu Berjalan Lancar

HEADLINENUSANTARA.COM, Tenggarong - Bantuan keuangan Rp50 juta berbasis Rukun Tetangga (RT) yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.
Program ini tertuang dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 dengan tujuan memperkuat peran Ketua RT dalam mengelola lingkungan serta mengimplementasikan program yang sesuai dengan kebutuhan warga.
Bantuan ini dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam menunjang berbagai kebutuhan lingkungan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan gotong royong guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Selain itu, anggaran ini juga dialokasikan untuk peningkatan fasilitas pelayanan di lingkungan RT, seperti Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
"Itu luar biasa sangat membantu masyarakat kami," ujar Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro.
Tak hanya itu, bantuan ini juga digunakan untuk perbaikan akses jalan, serta pengadaan tenda dan kursi yang dapat dimanfaatkan warga untuk berbagai keperluan komunitas.
Dalam penggunaannya, dana tersebut dikelola secara transparan melalui musyawarah antara perangkat RT dan warga, guna memastikan bahwa setiap program yang dijalankan mendapat kesepakatan bersama.
"Seperti perbaikan jalan yang rusak atau keperluan tenda dan kursi, semua harus melalui kesepakatan dengan warga dan kelompok kerja," jelas Tri Joko Kuncoro.
Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap penggunaan dana harus dilaporkan dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hingga saat ini, realisasi bantuan berjalan lancar tanpa kendala.
"Alhamdulillah, sejauh ini berjalan dengan baik. SPJ lancar dan penggunaannya juga tepat sasaran," pungkasnya.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Bantuan RT  Rincian Anggaran   Diskominfo Kukar