Utama
Mahasiswa Pertanyakan Perbedaan Penanganan Kasus Tambang Ilegal UNMUL oleh Dua Lembaga Penegak Hukum

HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai Gakkum Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (28/7/2024) guna memprotes perbedaan penetapan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Mahasiswa menyoroti bahwa Gakkum dan Polda Kaltim menetapkan tersangka yang berbeda dalam perkara yang sama. Gakkum telah menetapkan dua tersangka berinisial D dan E, sementara Polda Kaltim lebih dulu menetapkan R sebagai tersangka.
Arif, Koordinator Aksi, menyampaikan bahwa perbedaan ini menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi memunculkan konflik hukum.
“Penyidikan yang dilakukan Gakkum berpotensi tumpang tindih dengan perkara yang ditangani Polda Kaltim, yang lebih dulu menetapkan tersangka,” ujarnya.
Mahasiswa mendesak agar Gakkum menghentikan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan Polda Kaltim demi efektivitas penegakan hukum. Mereka berharap upaya penindakan terhadap tambang ilegal ini tidak berhenti pada aktor kecil, tetapi bisa mengungkap aktor utama yang selama ini beroperasi secara ilegal di wilayah hutan pendidikan Unmul.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Tambang Ilegal  Tambang Ilegal di Kaltim  Tambang Ilegal di Samarinda  Tambang Batubara