Utama
Langgar Regulasi Tarif, Kantor Maxim di Samarinda Disegel Satpol PP Kaltim

HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur menyegel Kantor PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, pada Kamis (31/7/2025).
Penyegelan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di wilayah Kalimantan Timur.
Selama proses penyegelan, seluruh aktivitas operasional di kantor Maxim dihentikan hingga persoalan ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengatakan tindakan ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berulang yang dilakukan pihak perusahaan.
“Penyegelan ini merupakan hasil dari kesepakatan sebelumnya antara aplikator, pemerintah, dan para driver, sejalan dengan SK Gubernur tersebut,” ujarnya.
Edwin menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak direspons dengan penyesuaian tarif oleh pihak Maxim.
“Sudah kami beri peringatan sejak SP1 hingga SP3. Tapi tidak ditindaklanjuti. Maka, kami harus ambil tindakan tegas,” katanya.
Ia menambahkan, durasi penyegelan sangat bergantung pada respons dari pihak Maxim terhadap regulasi yang berlaku.
“Kalau mereka segera menyelesaikan kewajibannya dan menyesuaikan tarif, penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat,” tegas Edwin.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan aplikasi transportasi online untuk mematuhi regulasi yang berlaku, guna menghindari tindakan serupa.
“Penyegelan ini jadi peringatan keras. Jika ada aplikator lain yang tidak taat aturan, konsekuensinya bisa sama. Ini bagian dari penegakan hukum,” tutupnya.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
PT Maxim  Kantor Maxim disegel  PT Maxim Samarinda  Kantor Maxim Samarinda  Langgar regulasi tarif