Pariwara

Kecamatan Bengalon Dapat Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip dari DPK Kaltim



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Kecamatan Bengalon di Kabupaten Kutai Timur mendapatkan bimbingan teknis pengelolaan arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 9-10 November 2023. Bimbingan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib arsip di tingkat kecamatan.

Peserta bimbingan teknis ini adalah para staf dari kantor Kecamatan Bengalon. Mereka mendapatkan materi dari Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti yang memberikan beberapa catatan penting terkait pengelolaan arsip.

Salah satu catatan yang diberikan oleh Dewi Susanti adalah agar Kecamatan Bengalon merapikan arsip dan menyimpannya di record center. “Jadi supaya bidang-bidang tertib arsipnya dan tidak berantakan. Arsip yang minimal di bawah tahun 2020 wajib diserahkan ke record center untuk disimpan,” ujar Dewi.

Dewi juga menekankan agar pihak kecamatan melengkapi semua instrumen kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar pakem yang digunakan oleh semua bidang seragam dan terintegrasi.

Dewi berpendapat bahwa upaya tertib arsip ini akan berdampak positif pada lingkungan kerja di Kecamatan Bengalon. Lingkungan kerja akan menjadi lebih rapi dan nyaman tanpa adanya tumpukan kertas yang tidak terpakai atau berserakan.

“Semua bergerak serentak. Untuk masing-masing gerakan tertib arsip. Ruang kantor nyaman, nggak sumpek dan penuh,” imbuhnya.

Dewi juga mengingatkan bahwa kearsipan bukan hanya penting bagi bidang kearsipan saja, tetapi juga bagi seluruh individu. Sebagai ASN, mereka harus siap dengan kemungkinan mutasi sewaktu-waktu.

“Penetapan SDM kearsipan secara lebih fokus dan profesional. Siapapun dan di manapun ketika menduduki atau memangku jabatan apapun di situ arsip tolong dibenahi jadi nanti menyerahkan ke record center sudah dibenahi,” papar Dewi dalam penyampaian materinya.

Dengan demikian, Dewi menilai bahwa pengelolaan arsip bukan hanya tanggung jawab pihak kearsipan atau tenaga arsip saja. Tapi seluruh bidang juga harus berperan aktif dalam pengelolaan arsip yang rapi dan dimulai dari bidang masing-masing.

Terakhir, Dewi juga mengingatkan pentingnya penyerahan arsip ke lembaga arsip daerah di Kabupaten Kutai Timur sebagai lembaga pengelolaan arsip di tingkat daerah.

“Yang di bawah tahun 2010 sudah tidak ada di kecamatan, harus ada di lembaga kearsipan daerah. Diserahkan kes ana. Tapi akan diakuisisi kalau rapi. Jadi selaku camat menyerahkan ke DPK Kutai Timur,” tutupnya.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

DPK Kaltim  

Berita Lainnya