Utama

Kajati Kaltim yang Baru Bidik Pertambangan Ilegal Dekat Wilayah IKN



Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi.

HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang baru, Supardi, menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan penanganan perkara serta berperan aktif dalam mendukung peningkatan ekonomi daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara perdana usai resmi menjabat sebagai Kajati Kaltim.

Menurut Supardi, kompleksitas masalah hukum di Kalimantan Timur menuntut pendekatan menyeluruh. Selain fokus pada perkara pidana, Kajati juga berencana memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya dalam sektor pertambangan yang dinilai rawan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya ingin pendekatannya menyeluruh. Penanganan perkara tetap menjadi fokus karena itu bidang saya. Tapi saya juga ingin mendorong ekonomi daerah,” ujar Supardi saat ditemui media dalam agenda Ramah Tamah dan Temu Kenal Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, pada Kamis, 23 Juli 2025 kemarin. 

Ia mengakui bahwa jumlah laporan yang masuk cukup tinggi, sehingga penanganan akan dilakukan dengan sistem skala prioritas. Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses hukum agar lebih responsif dibandingkan periode sebelumnya.

Terkait isu pertambangan, Supardi menyebut telah melakukan komunikasi intens dengan KPK guna menghindari tumpang tindih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Koordinasi tersebut dinilai krusial karena sejumlah kasus di Kaltim memiliki cakupan wilayah yang luas dan kompleks.

Salah satu isu yang menjadi perhatian khusus adalah sengketa lahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk persoalan legal-ilegal atas penguasaan lahan seluas 350 hektare. Supardi mengungkapkan bahwa mitigasi telah dilakukan sejak ia bertugas di Direktorat 3, sebelum menjabat sebagai Kajati.

"Saya sudah memitigasi beberapa masalah, termasuk yang legal-ilegal disana," jelasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

kejati kaltim  lahan ikn  tambang batu bara  berita kaltim  

Berita Lainnya