Utama

Izin STS PT PTB Dianggap Bermasalah, Forkop Kaltim akan Demo Kemenhub



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop Kaltim) berencana menggelar aksi massa di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia dalam waktu dekat. Aksi tersebut menuntut pencabutan izin operasional Terminal Ship to Ship (STS) PT PTB yang berada di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur.

Juru Bicara Forkop Kaltim, Andi Andis Muhris, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan kerakyatan yang mengangkat isu dugaan aktivitas ilegal di wilayah perairan yang dinilai merugikan daerah.

“Selain ke Kemenhub, kami juga akan menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung agar ada tindak lanjut terhadap dugaan pungutan liar dan potensi kerugian negara yang terjadi akibat aktivitas bongkar muat ilegal,” ujar Andis, Selasa (2/7/2025).

Ia menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) seharusnya hadir sebagai representasi rakyat dalam menjaga kedaulatan dan potensi daerah.

“Sejak awal kami tegaskan bahwa ini adalah perjuangan bersama, bukan perjuangan kelompok atau individu. Potensi besar dari aktivitas bongkar muat di laut Kaltim seharusnya bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan malah dibiarkan dikelola oleh swasta secara ilegal,” tambahnya.

Menurut Forkop Kaltim, kelalaian Pemprov Kaltim dalam mengawasi aktivitas tersebut telah menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah secara signifikan.

Sementara itu, Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim, Ahmad Masliuddin mengatakan,  menyampaikan bahwa dalam konteks aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pihak terkait sektor pelayaran, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak berada dalam posisi untuk turut serta, kecuali ada permintaan resmi dari Kementerian Perhubungan .

"Demonstrasi itu kan ditujukan kepada pemerintah pusat, jadi posisi Pemprov Kaltim sebenarnya bukan mendampingi, kecuali kalau memang diminta secara resmi oleh Kementerian Perhubungan untuk hadir," ujar Ahmad.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyarankan agar kelompok yang menyampaikan aspirasi tersebut mengirimkan surat langsung kepada Menteri Perhubungan. "Kami sudah arahkan agar bersurat langsung ke Menhub," tambahnya.

Lebih lanjut, Ahmad menyatakan bahwa Dinas Perhubungan Kaltim siap hadir apabila diundang secara resmi. "Kalau memang ada permintaan dari Kementerian Perhubungan, tentu kami siap hadir untuk menjelaskan kondisi pelayaran di Kaltim."

Diketahui sebelumnya, Forkop Kaltim sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Kantor Gubernur Kaltim, yakni pada tanggal 24 Juni 2025 dan 30 Juni 2025.

Dari aksi itu, Forkop tak menemukan jawaban konkret dari Pemprov Kaltim terkait dengan pengoperasian PT PTB, apakah telah mengantongi surat rekomendasi atau tidak dari pemerintah daerah setempat. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim memaparkan bahwa PT PTB sempat mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pada 2024, namun hingga kini dokumen tersebut belum mendapat tanggapan dari kementerian terkait.

Menurut Ismail, Sub Koordinator Pendayagunaan Ruang Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, selama dokumen KKPRL belum diterbitkan, semestinya aktivitas PT PTB dihentikan. “Jika belum ada KKPRL, maka aktivitas usaha mereka secara hukum tidak memenuhi syarat. Ini berpotensi ilegal,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Frizky Andrian Perdana, Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan konsesi STS harus melalui penunjukan resmi dari Kementerian Perhubungan dan harus disertai koordinasi dengan pemerintah daerah. “Jika tak ada koordinasi, maka aktivitas itu bisa masuk kategori tidak sah secara administrasi,” ujarnya.

Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan

  Perairan Muara Berau   Forkop Kaltim Kejati Kaltim  Korupsi   ARUKKI  Terminal Ship to Ship PT PTB 

Berita Lainnya