Politik

Isran Noor dan Hadi Mulyadi Ajukan Gugatan PHP ke MK di Hari Terakhir



Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor dan Hadi Mulyadi. (IST)
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor dan Hadi Mulyadi. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, diketahui telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut keterangan dari situs resmi MK, pasangan petahana ini mengajukan permohonan PHP kepada KPU Provinsi Kaltim dengan gugatan PHP Umum Gubernur Kaltim 2024. Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) malam, tepat pada hari terakhir pendaftaran gugatan.

Gugatan dengan nomor APPP: 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini mencantumkan empat nama sebagai kuasa hukum pemohon, salah satunya adalah pengacara dan youtuber terkenal, Refly Harun.
Calon Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut pada Kamis (12/12/2024) pagi melalui pesan singkat.

"Iya, kami sudah mengajukan gugatan ke MK," ungkap Hadi.

Dengan pengajuan gugatan ini, Isran Noor dan Hadi Mulyadi berharap dapat memperoleh keadilan dan memastikan hasil pemilihan yang transparan dan akuntabel. Langkah ini menunjukkan keseriusan pasangan calon nomor urut 1 dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan menjaga integritas proses demokrasi di Kalimantan Timur.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Pilkada Kaltim  Pemprov Kaltim  Gugatan Pilkada Kaltim ke MK  Gugatan Pilkada Kaltim MK  

Berita Lainnya