Kutai Timur

Hari ini KPU Kutim Menggelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS



HEADLINENUSANTARA.COM, Sangatta - Meski pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kutai Timur secara garis besar berjalan dengan kondusif, aman dan damai.

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sangatta Utara, pada proses pemilihan 27 November lalu menemukan sejumlah pelanggaran

Sehingga pihaknya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 88 Desa Sangatta Utara, dan TPS 15 Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara. 

Dikonfirmasi terkait pelaksanaan PSU, Komisioner KPU Kutim Hasan Basri menyebut jika pihaknya telah melakukan telaahan hukum terhadap 2 rekomendasi tersebut. Setelah dilakukan telaahan, dipastikan rekomendasi tersebut telah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.

“KPU Kutim sudah mengeluarkan SK nomor 1160 tahun 2024 tentang penetapan dan pemugutan suara ulang, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsin Kalimantan Timur, dan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur di 2 TPS tersebut,” jelas Hasan dikonfirmasi di Kantor KPU Kutim pada Minggu (01/12/2024).

Hasan Basri menyebut, sesuai dengan pasal 50 PKPU nomor 17 Tahun 2024. Salah satu unsur yang memenuhi PSU yakni terdapat lebih dari satu pemilih tidak terdaftar di DPT namun menggunakan hak suara di TPS tersebut.

Persoalan itulah yang menyebabkan pihanya akan melaksanakan pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut, pada Senin 2 Desember 2024.

Guna mensuksskan pelaksanaan PSU di 2 TPS, KPU Kutim beserta jajaran PPK, PPS hingga KPPS tengah bekerja untuk memenuhi seluruh kelengkapan logistik Pemilu, baik surat suara hingga C pemberitahuan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Pemungutan suara ulang  KPU Kutim  Bawaslu Kutim  Pilbup kutim  Calon bupati Kutim 

Berita Lainnya