Kutai Timur
Galian C Diusulkan Masuk RPIK 2025–2044, Bahcok: Jangan Hanya Tambang Besar

HEADLINENUSANTARA.COM, Kutai Timur - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur dari Fraksi Demokrat, H. Bahcok Riandi, mengajukan usulan agar sektor Galian C dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutim 2025–2044. Usulan tersebut disampaikannya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RPIK yang diadakan di Ruang Hearing DPRD Kutim pekan lalu.
“Saya mengusulkan agar sektor Galian C menjadi bagian dari RPIK yang tengah disusun ini,” ujar H. Bahcok Riandi, yang juga merupakan anggota Pansus RPIK 2025–2044.
Menurutnya, kehadiran regulasi daerah sangat penting untuk menata serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil di sektor pertambangan material, seperti pasir, batu, dan tanah urug. Ia menyoroti bahwa pelaku usaha lokal berskala kecil sering kali menghadapi kesulitan karena dianggap melanggar aturan kehutanan, meskipun kegiatan yang mereka jalankan jelas berbeda dari kategori pertambangan skala besar.
“Selama ini, pelaku Galian C dalam skala kecil seolah tidak memiliki ruang gerak. Mereka kerap dianggap ilegal karena beroperasi di wilayah HPH, padahal usaha mereka sebanding dengan UMKM. Dulu, mereka dapat menyetor retribusi ke Bapenda, namun kini seluruh perizinan telah dipegang oleh provinsi,” jelasnya.
Ia menilai bahwa perlu adanya pembedaan antara tambang besar dan usaha kecil Galian C agar pelaku usaha lokal mendapatkan perlindungan hukum serta kesempatan untuk berkontribusi pada daerah. Dengan regulasi yang tepat, sektor ini diyakini memiliki potensi untuk menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau ada payung hukumnya, pelaku usaha bisa bekerja dengan tenang dan PAD kita juga dapat bertambah. Jangan sampai perhatian kita hanya tertuju pada tambang besar. Ini hanyalah usulan dari saya,” tegas Bahcok.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang mencakup wilayah Telen, Muara Wahau, dan Kongbeng, ia menegaskan pentingnya dukungan terhadap pelaku ekonomi lokal yang selama ini kerap terpinggirkan.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Pansus RPIK 2025–2044, **Sayyid Umar**, menyampaikan bahwa masukan dari Bahcok akan dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut.
“Ini merupakan masukan yang sangat baik. Namun, mengingat RPIK lebih fokus pada pengembangan industri menengah dan besar, kami akan menyerahkan hal ini kepada Bagian Hukum untuk mengkaji apakah sektor ini dapat dimasukkan atau justru perlu dibuatkan Perda tersendiri,” ujar Sayyid Umar.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan
H. Bahcok Riandi  Tambang Galian C  Tambang C  Galian C  DPRD Kutim  RIPK Kutim