Pariwara

DPK Kaltim Verifikasi 6.000 Arsip Dinas Perkebunan yang Bakal Dimusnahkan



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan verifikasi terhadap arsip-arsip Dinas Perkebunan Kaltim. Hasil sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 6.000 arsip dokumen yang perlu dilakukan pemusnahan.

Arsip-arsip tersebut bercampur dengan dokumen keuangan dan tidak tertuang dalam jadwal retensi arsip. Oleh karena itu, pemusnahannya harus mendapat rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Pemusnahan arsip ini juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ana Paliyantisari, Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim, dalam keterangannya, Sabtu (11/11).

Ana menjelaskan, pemusnahan arsip merupakan salah satu tahapan dalam pengelolaan arsip. Pemusnahan arsip dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi yang terkandung dalam arsip.

"Pemusnahan arsip ini rencananya akan dilakukan pada akhir bulan November 2024," kata Ana.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

DPK Kaltim  

Berita Lainnya