Pariwara

DPK Kaltim Gunakan Jadwal Retensi Arsip untuk Penilaian Arsip



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah provinsi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan jadwal retensi arsip sebagai acuan penilaian arsip.

Arsip merupakan dokumen penting yang memiliki nilai kesejarahan, hukum, dan administrasi. Pengelolaan arsip yang baik dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Jadwal retensi arsip merupakan instrumen penting dalam pengelolaan arsip. Jadwal retensi arsip berisi informasi tentang jangka waktu penyimpanan arsip, mulai dari aktif hingga musnah.

Arsip yang aktif disimpan di unit kerja, sedangkan arsip yang inaktif dapat dipindahkan ke record center unit kearsipan. Arsip yang telah habis retensinya dapat dimusnahkan.

Ana Paliyantisari, Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, mengatakan bahwa jadwal retensi arsip disusun oleh masing-masing OPD dengan melibatkan DPKD Kaltim. Hal ini bertujuan agar penilaian arsip dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan adanya jadwal retensi arsip, pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim dapat lebih tertib dan teratur. Sehingga, arsip-arsip yang memiliki nilai kesejarahan dan kegunaan lainnya dapat terjaga kelestariannya," ujar Ana.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

DPK Kaltim  

Berita Lainnya